Kijang (Muntiacus muntjak) merupakan salah satu satwa yang ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018, serta terdaftar dalam IUCN dengan status LC (Least concern) dan Appendik I CITES. Perlindungan tersebut sangat penting untuk menjaga populasi kijang yang menurun akibat adanya perburuan dan perubahan habitat. Kijang memiliki peran penting dalam ekosistem sebagai herbivora karena memakan berbagai jenis vegetasi. Selain itu, kijang dapat membantu mengendalikan pertumbuhan tumbuhan tertentu yang berpotensi menjadi berlebihan tanpa adanya pemangsa alami. Peran tersebut dapat menjaga keseimbangan populasi tumbuhan dalam ekosistem. Kijang juga berperan dalam menjaga kesuburan tanah serta memengaruhi komposisi jenis tanaman yang tumbuh di suatu wilayah.
Kijang memiliki panjang tubuh sekitar 900 - 1100 mm dengan panjang ekor 170 hingga 190 mm, panjang tanduk 70 - 130 mm, panjang tulang pedisel 70 - 150 mm dan berat tubuh 20 - 28 kg. Makanannya terdiri atas rumput, ranting dan buah yang jatuh. Satwa ini melakukan aktifitas pada siang dan malam hari, jika kondisi hutan aman dari aktifitas perburuan manusia. Sebagian besar Kijang hidup soliter, kecuali pada musim kawin. Kijang mempunyai tanda-tanda untuk jantan yakni bertanduk, sedangkan betina tidak bertanduk, badan kijang berwarna kuning kecoklatan, ekor atas dengan warna kuning gelap dan putih krem pada bagian bawah, alis mata berwarna hitam dan tebal.
Kijang (Muntiacus muntjak) merupakan satwa liar yang habitatnya tersebar didaerah-daerah Sumatera, Jawa, Lombok, dan Bali. Kijang dapat hidup diberbagai habitat seperti hutan tropis dan hutan hujan dataran rendah. Habitat kijang umumnya berada pada area rerumputan atau kawasan yang memiliki banyak pepohonan dan semak.