Perlindungan Satwa

Perlindungan jenis satwa dan tumbuhan liar merupakan salah satu pilar penting dalam pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati. Salah satu indikator perlindungan dan pengelolaan suatu kawasan berjalan dengan baik dan berkelanjutan adalah dapat ditemukannya jenis endemik dalam suatu kawasan konservasi ataupun kawasan lainnya.

Dalam upaya perlindungan satwa dan tumbuhan liar, terdapat beberapa ketentuan internasional yang telah diatur dalam beberapa konvensi seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan dalam Daftar Merah Spesies yang Terancam Punah (Red List of Threatened Species) IUCN. Berdasarkann kedua ketentuan internasional tersebut, satwa liar dikategorikan ke dalam beberapa jenis, yakni jenis satwa liar yang masuk ke dalam kategori terancam punah hingga kategori yang dipantau populasinya.

Indonesia juga mengatur perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini kemudian megalami revisi hingga saat ini yang digunakan di Indonesia yaitu Permen.LHK Nomor 106 tahun 2018.