Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) adalah kelembagaan di tingkat desa yang berperan untuk mengelola hutan desa yang dibentuk dan disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tugas pokok dan fungsi LDPH ini sebagai berikut: (a) menguatkan kelembagaan pengelola hutan desa; (b) menyusun rencana pengelolaan hutan desa; © melakukan penandaaan batas areal hutan desa; (d) melakukan pengembangan hutan desa; (e) melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa; (f) melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa; dan (g) membuat formulasi pengaturan pembagian manfaat dari pengelolaan hutan desa secara musyawarah dan mufakat.
Referensi:
http://www.batuitam.desa.id/lembaga/detail/lembaga-pengelola-hutan-desa-1902042002
http://puterindonesia.org/hutan-desa-sebagai-jalan-konsolidasi-modal-sosial-warga-desa/