Menurut Lisman dkk, lahan gambut merupakan suatu ekosistem khas dari segi struktur, fungsi dan kerentanan. Pemanfaatan lahan gambut yang tidak bertanggung jawab akan menyebabkan kehilangan salah satu sumber daya yang berharga karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (nonrenewable). Lahan gambut memerlukan pengelolaan yang berbeda dengan lahan lain. Menurut Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 976 Tahun 2012 tentang “Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Gambut”, fungsi dan manfaat ekosistem gambut mengacu pada kegunaan, baik langsung maupun tidak langsung (Lisman, Mardhiansyah, & Yoza, 2017).
Ekowisata dapat menjadi kegiatan yang dapat membantu memulihkan dan melestarikan keadaan lingkungan, serta dapat mengembalikan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ekowisata merupakan cabang dari pariwisata. Menurut Hadikurnia, masyarakat Ekowisata Internasional mengartikan ekowisata sebagai perjalanan wisata alam yang bertanggung jawab dengan cara mengkonservasi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan ekowisata, perjalanan wisatawan diarahkan pada upaya-upaya pelestarian lingkungan. Pada awalnya ekowisata didefinisikan sebagai suatu wisata yang membutuhkan tanggung jawab terhadap kelestarian alam, serta memberi manfaat secara ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya bagi masyarakat setempat. Definisi ini menekankan pada pentingnya gerakan konservasi (Hadikurnia & Yasir, 2019). Eplerwood (1999), menyebutkan ada beberapa prinsip dalam pengembangan ekowisata, antara lain: mencegah dan menanggulangi dampak dari aktivitas wisata terhadap alam dan budaya, pendidikan konservasi lingkungan, pendapatan langsung untuk kawasan, partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan ekowisata, penghasilan masyarakat, menjaga keharmonisan dengan alam, daya dukung lingkungan, dan peluang penghasil pada porsi yang besar terhadap Negara (Arida, 2017).