Masyarakat peduli api (MPA) merupakan sebuah kelompok masyarakat yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (kebakaran hutan dan lahan). MPA merupakan organisasi yang terbentuk dari partisipasi sukarela masyarakat yang peduli terhadap pengendalian kebakaran_hutan_dan_lahan hutan dan lahan. Masyarakat peduli api biasanya terbentuk di tiap tingkat desa atau kecamatan dengan prioritas pada daerah rawan terjadi karhutla1 . MPA memiliki tugas pokok sebagai ujung tombak dalam meminimalisir potensi terjadinya karhutla akibat aktivitas manusia, menanggulangi karhutla yang berbasis gotong royong, dan membentuk masyarakat yang sadar dan peduli terhadap lingkungan2 .
Secara undang-undang, pembentukan MPA diatur dalam Permen LHK No. 32 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktorat Jenderal PPI No. 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan MPA. Dalam peraturan tersebut mencakup peraturan yang mengatur MPA dalam menata keterlibatan masyarakat dan mendorong keberhasilan usaha pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat yang menjadi bagian dari MPA akan dibina mengenai dasar-dasar pengendalian karhutla, kegiatan pencegahan, dan pemadaman. MPA juga akan diberikan pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar1 . Hal tersebut menjadi alternatif utama dalam pembukaan lahan terlebih lagi di lahan gambut untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan gambut.
Masyarakat Peduli Api juga bekerjasama dengan Manggala Agni yang merupakan lembaga yang dilengkapi dengan sumber daya tenaga, peralatan dan dana untuk melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.