Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
desagambut:desa_sungai_radak_dua [2022/10/14 06:05] – ↷ Page moved from desa_sungai_radak_dua to desagambut:desa_sungai_radak_dua Yusi Septriandi | desagambut:desa_sungai_radak_dua [2023/02/02 00:29] (current) – Yusi Septriandi | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | {{tag>kebijakan penghidupan}} | + | {{tag>rintisan}} |
====== Desa Sungai Radak Dua ====== | ====== Desa Sungai Radak Dua ====== | ||
- | Desa Sungai Rada Dua merpakan desa eks - transmigrasi yang berada di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Desa Sungai Radak Dua berada di [[: | + | **Desa Sungai Rada Dua** merpakan desa eks - transmigrasi yang berada di Kecamatan Terentang, |
Desa Sungai Radak Dua memiliki kultur agraris sehingga mata pencahariaan utamanya adalah sebagai petani atau pekebun. Sedangkan komoditas yang umum ditanam masyarakat adalah padi dengan sistem tanam lahan kering (ladang) atau lahan basah (sawah). Untuk mempertahankan kultur agraris di desa tersebut, terdapat sebuah kawasan di dalam desa yang dikhususkan untuk pertanian padi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk komoditas selain padi seluas 35 hektar. Kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan berawal dari mengikuti program Presiden Suharto untuk mendukung ketahanan pangan. Kepala desa pada masa itu memberikan arahan agar lahan di Desa Sungai Radak Dua terdapat kawasan khusus untuk pertanian padi. Hingga sampai saat ini kesepakatan itu masih terus berlanjut. Selain itu, saat ini sedang berproses program cetak sawah dari pemerintah untuk masyarakat. | Desa Sungai Radak Dua memiliki kultur agraris sehingga mata pencahariaan utamanya adalah sebagai petani atau pekebun. Sedangkan komoditas yang umum ditanam masyarakat adalah padi dengan sistem tanam lahan kering (ladang) atau lahan basah (sawah). Untuk mempertahankan kultur agraris di desa tersebut, terdapat sebuah kawasan di dalam desa yang dikhususkan untuk pertanian padi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk komoditas selain padi seluas 35 hektar. Kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan berawal dari mengikuti program Presiden Suharto untuk mendukung ketahanan pangan. Kepala desa pada masa itu memberikan arahan agar lahan di Desa Sungai Radak Dua terdapat kawasan khusus untuk pertanian padi. Hingga sampai saat ini kesepakatan itu masih terus berlanjut. Selain itu, saat ini sedang berproses program cetak sawah dari pemerintah untuk masyarakat. | ||
- | Sektor pertanian di Desa Sungai Radak Dua memiliki beberapa kendala yang mengakibatkan petani gagal panen. Beberapa kendala tersebut seperti banjir, bibit dan pupuk yang sulit didapatkan, serta keterbasan alsintan. Banjir sebagai akibat dari tidak berfungsinya sistem kanalisasi di lahan karena sudah 4 tahun tidak diperbaiki. Sedangkan untuk bibit, pupuk, dan alisintan sebagai akibat dari sulitnya Desa Sungai Radak Dua dalam mendapatkan akses bantuan baik dari pemerintah maupun pihak lain. | + | [[: |