Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
ekosistem:fungsi_hidrologis_lahan_gambut [2022/10/19 06:55] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | ekosistem:fungsi_hidrologis_lahan_gambut [2024/06/04 19:01] (current) – Leo Pamungkas Triatmojo | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | ====== Fungsi Ekosistem Gambut ====== | ||
+ | |||
+ | ===== 1. Pendahuluan ===== | ||
+ | |||
+ | Lahan gambut memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam aspek hidrologis. Hidrologi merupakan faktor utama dalam pembentukan dan pemeliharaan fungsi ekosistem hutan rawa gambut. Pemahaman yang baik tentang hidrologi gambut akan memungkinkan pengelolaan yang lebih berkelanjutan, | ||
+ | |||
+ | ===== 2. Fungsi Ekosistem Gambut (Permen LHK No.P.14 Tahun 2017) ===== | ||
+ | |||
+ | Ekosistem gambut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung kehidupan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 14 Tahun 2017, ekosistem gambut di Indonesia dibagi menjadi dua fungsi utama, yaitu fungsi lindung dan fungsi budidaya. Penetapan fungsi ini didasarkan pada peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang telah ditetapkan oleh Menteri. | ||
+ | |||
+ | ==== 2.1 Fungsi Lindung Ekosistem Gambut ==== | ||
+ | |||
+ | Fungsi lindung ekosistem gambut ditentukan dengan kriteria tertentu untuk melindungi dan mempertahankan keseimbangan ekologis. Berdasarkan Pasal 10, fungsi lindung ekosistem gambut mencakup: | ||
+ | |||
+ | * **Gambut dengan Kedalaman Mulai 3 Meter**: Area gambut yang memiliki kedalaman minimal tiga meter masuk dalam kategori fungsi lindung. Kedalaman ini menunjukkan bahwa gambut tersebut memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang besar dan penting untuk perlindungan ekosistem. | ||
+ | * **Gambut pada Kawasan Lindung di Luar Kawasan Hutan**: Termasuk hutan lindung dan hutan konservasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Kawasan ini mencakup wilayah di luar hutan yang masih memiliki fungsi lindung untuk menjaga ekosistem gambut. | ||
+ | * **Ekosistem Gambut untuk Moratorium Pemanfaatan**: | ||
+ | Selain itu, Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa kawasan ekosistem gambut dengan fungsi lindung harus mencakup setidaknya 30% dari seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut. Penentuan ini dimulai dari satu atau lebih puncak kubah gambut, yang ditentukan dengan mempertimbangkan kedalaman dan ketinggian permukaan gambut. | ||
+ | |||
+ | ==== 2.2 Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut ==== | ||
+ | |||
+ | Fungsi budidaya ekosistem gambut ditetapkan pada area KHG yang tidak memenuhi kriteria fungsi lindung. Berdasarkan Pasal 11, ekosistem gambut dengan fungsi budidaya mencakup wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pertanian, perkebunan, dan kegiatan lainnya yang mendukung perekonomian. | ||
+ | |||
+ | Area budidaya ini memungkinkan pemanfaatan ekosistem gambut secara berkelanjutan tanpa merusak fungsi ekologisnya. Pemanfaatan yang diatur dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. | ||
+ | |||
+ | ===== 3. Hidrologi Hutan Rawa Gambut ===== | ||
+ | |||
+ | Hidrologi hutan rawa gambut dipengaruhi oleh iklim, topografi, lapisan tanah bawah, dan sistem drainase. Pada kondisi alaminya, hutan rawa gambut tergenang hampir sepanjang tahun. Level air tanah meningkat seiring intensitas curah hujan dan menurun karena evapotranspirasi. Di daerah tropis seperti Sumatera Selatan, fluktuasi level air lebih banyak ditentukan oleh curah hujan, karena laju evapotranspirasi yang relatif konstan sepanjang tahun. | ||
+ | |||
+ | Ekosistem rawa gambut yang masih utuh memiliki kapasitas penyimpanan air yang tinggi. Kemampuan gambut untuk menyusut dan mengembang memberikan fungsi regulasi yang meminimalkan fluktuasi level air dan menjaga air tetap dekat dengan permukaan tanah. Intervensi manusia, terutama melalui drainase, dapat mengubah struktur gambut dan mengganggu keseimbangan siklus hidrologi. | ||
+ | |||
+ | Rawa dan rawa gambut di pedalaman atau daerah hulu sangat penting sebagai sumber air bagi daerah pinggiran atau hilirnya. Air rawa di bagian hilir cepat mengalir ke sungai atau laut. Oleh karena itu, rawa di hulu sungai atau rawa pedalaman perlu dipertahankan sebagai kawasan non-budidaya yang berfungsi sebagai kawasan tampung hujan. Selain menjadi sumber air untuk sungai di bagian hilir, kawasan tampung hujan juga berfungsi sebagai sumber air bagi daerah pertanian di sekitarnya. Lahan gambut sangat cocok untuk kawasan tampung hujan karena daya menahan airnya yang bisa mencapai 300-800% dari bobotnya. | ||
+ | |||
+ | ===== 4. Fungsi Hidrologis Lahan Gambut ===== | ||
+ | |||
+ | Salah satu sifat penting lahan gambut dalam sistem hidrologi adalah kemampuannya bertindak seperti spons. Tanah gambut yang organik mampu menyerap air dalam jumlah besar, sehingga air hujan yang jatuh dapat diserap dan mengurangi risiko banjir. Pada musim kemarau, lahan rawa gambut dapat melepas kembali air tawarnya sebagai aliran sungai atau permukaan yang berguna bagi pemukiman sekitar (Andriesse, 1988). Jika tidak terganggu, lahan gambut dapat menyimpan air sebanyak 0.8-0.9 m³/m³ (WI-IP, 2003). | ||
+ | |||
+ | Fungsi hidrologis rawa gambut tidak hanya penting bagi pertanian dan pencegahan banjir, tetapi juga berkaitan dengan bidang sosial ekonomi seperti transportasi, | ||
+ | |||
+ | ===== Kesimpulan ===== | ||
+ | |||
+ | Lahan gambut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung kehidupan manusia melalui fungsi lindung dan budidaya. Fungsi lindung memastikan konservasi kawasan gambut yang kritis untuk penyimpanan karbon dan keseimbangan air, sementara fungsi budidaya memungkinkan pemanfaatan lahan gambut untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Pentingnya pemahaman yang baik tentang hidrologi lahan gambut tidak hanya mendukung upaya pencegahan banjir dan ketahanan pertanian, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan demikian, pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan dari lahan gambut sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada sangat diperlukan untuk memastikan fungsi ekologis dan ekonomisnya tetap terjaga. | ||
+ | |||
+ | ===== DAFTAR PUSTAKA ===== | ||
+ | |||
+ | Andriesse, J.P. (1988). Nature and Management of Tropical Peat Soils. FAO Soils Bulletin 59. Food and Agriculture Organization of the United Nations. | ||
+ | |||
+ | Agus, F., Subiksa, I.M. (2008). Lahan Gambut: Potensi untuk Pertanian dan Aspek Lingkungan. Balai Penelitian Tanah, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bogor. | ||
+ | |||
+ | Agus, F., et al. (2012). Ketahanan Lahan Gambut sebagai Alternatif Pertanian. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Kementerian Pertanian, Jakarta. | ||
+ | |||
+ | Baccini, A., et al. (2012). Estimated Carbon Dioxide Emissions from Tropical Deforestation Improved by Carbon-Density Maps. Nature Climate Change, 2(3), 182-185. | ||
+ | |||
+ | Kobayashi, S. (2008). Historical Overview of Peatland Development in Indonesia. JARQ, 42(2), 161-167. | ||
+ | |||
+ | Page, S.E., et al. (2011). Review of Peat Surface Greenhouse Gas Emissions from Oil Palm Plantations in Southeast Asia. Mires and Peat, 4(7), 1-13. | ||
+ | |||
+ | Parish, F., et al. (2012). Peatlands and Climate Change. International Peat Society. | ||
+ | |||
+ | Pemerintah Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penentuan Fungsi Ekosistem Gambut. | ||
+ | |||
+ | WI-IP. (2003). Water Retention Capacity of Peatland. Wetlands International Indonesia Programme, Bogor. | ||
+ | |||