Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
ekosistem:kawasan_hutan [2022/10/19 07:10] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | ekosistem:kawasan_hutan [2024/06/05 04:50] (current) – Fajar Wahyu Nugroho | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | {{tag> | ||
+ | |||
+ | ====== Kawasan Hutan ====== | ||
+ | |||
+ | ===== Kawasan Hutan Sumatera Selatan ===== | ||
+ | |||
+ | Kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK SK No.454/ | ||
+ | |||
+ | Lebih dari setengah luasan alokasi hutan produksi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan terdapat di KHG Sungai Sugihan – Sungai Lumpur dengan luas 0,468 juta ha. Kawasan hutan lindung terbesar juga terdapat di KHG ini dengan luas 63 ribu ha. Kondisi ini menunjukan pentingnya posisi KHG Sungai Sugihan – Sungai Lumpur dalam pengelolaan ekosistem gambut. | ||
+ | |||
+ | Keberadaan Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang terdapat di KHG Sungai Saleh – Sungai Sugihan menempatkan KHG ini menjadi satu-satunya KHG yang didalamnya terdapat SM dengan luasan 88 ribu ha. Tekanan dan gangguan yang terjadi di SM ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan KHG Sungai Saleh – Sungai Sugihan. | ||
+ | |||
+ | Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, sangat penting untuk mengetahui para pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan gambut di Sumatera Selatan. Selain pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keterlibatan penanggung jawab usaha didalam ekosistem gambut berperan penting dalam upaya pemulihan ekosistem gambut. Penanggung jawab usaha yang dimaksud dapat merupakan pemegang izin konsesi dan izin usaha di lahan gambut, termasuk keterlibatan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di wilayah administrasi Sumatera Selatan. | ||
+ | |||
+ | \\ | ||
+ | Dari keseluruhan areal KHG Sumatera Selatan, 1.19 juta ha diantaranya merupakan areal yang dikelola oleh para pihak pemegang konsesi dan ijin usaha. Sebagian lainnya merupakan lahan gambut dengan pengelolaan dibawah tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan konservasi, hutan lindung, kawasan hutan produksi yang tidak dibebani ijin, dan kawasan lain yang dibebankan pengelolaannya kepada pihak pemerintah. | ||
+ | |||
+ | UPTD KPH yang merupakan bagian dari perangkat daerah provinsi yang kedudukannya berada dibawah dinas kehutanan juga memiliki andil yang cukup besar dalam pengelolaan lahan gambut Sumatera Selatan, lebih dari 0,27 juta ha berada dibawah pengelolaan UPTD KPH. Luasan yang dimaksud merupakan luasan pengelolaan setelah dikurangi luas area hutan produksi maupun areal penggunaan lain yang telah dibebani ijin kepada pihak perusahaan pemegang ijin usaha. {{ .: | ||
+ | |||
+ | ---- | ||
+ | |||
+ | ====== Daftar Pustaka: ====== | ||
+ | |||
+ | https:// | ||
+ | |||
+ | http:// | ||
+ | |||