Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
ekosistem:kawasan_hutan [2023/02/02 20:43] – [Kawasan Hutan Sumatera Selatan] Yusi Septriandiekosistem:kawasan_hutan [2024/06/05 04:50] (current) Fajar Wahyu Nugroho
Line 16: Line 16:
 Dari keseluruhan areal KHG Sumatera Selatan, 1.19 juta ha diantaranya merupakan areal yang dikelola oleh para pihak pemegang konsesi dan ijin usaha. Sebagian lainnya merupakan lahan gambut dengan pengelolaan dibawah tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan konservasi, hutan lindung, kawasan hutan produksi yang tidak dibebani ijin, dan kawasan lain yang dibebankan pengelolaannya kepada pihak pemerintah. Dari keseluruhan areal KHG Sumatera Selatan, 1.19 juta ha diantaranya merupakan areal yang dikelola oleh para pihak pemegang konsesi dan ijin usaha. Sebagian lainnya merupakan lahan gambut dengan pengelolaan dibawah tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan konservasi, hutan lindung, kawasan hutan produksi yang tidak dibebani ijin, dan kawasan lain yang dibebankan pengelolaannya kepada pihak pemerintah.
  
-UPTD KPH yang merupakan bagian dari perangkat daerah provinsi yang kedudukannya berada dibawah dinas kehutanan juga memiliki andil yang cukup besar dalam pengelolaan lahan gambut Sumatera Selatan, lebih dari 0,27 juta ha berada dibawah pengelolaan UPTD KPH. Luasan yang dimaksud merupakan luasan pengelolaan setelah dikurangi luas area hutan produksi maupun areal penggunaan lain yang telah dibebani ijin kepada pihak perusahaan pemegang ijin usaha. +UPTD KPH yang merupakan bagian dari perangkat daerah provinsi yang kedudukannya berada dibawah dinas kehutanan juga memiliki andil yang cukup besar dalam pengelolaan lahan gambut Sumatera Selatan, lebih dari 0,27 juta ha berada dibawah pengelolaan UPTD KPH. Luasan yang dimaksud merupakan luasan pengelolaan setelah dikurangi luas area hutan produksi maupun areal penggunaan lain yang telah dibebani ijin kepada pihak perusahaan pemegang ijin usaha. {{  .:kph_sumsel.png?nolink&600  }} 
-{{ :ekosistem:kph_sumsel.png?nolink&600 |}} + 
-{{:kphsumsel.png?nolink&350x592}}+---- 
 + 
 +====== Daftar Pustaka: ====== 
 + 
 +https://id.scribd.com/document/539569614/SK-454-th-2016-Peta-Kawasan-Hutan-SUMSEL 
 + 
 +http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/permen-no-16-tahun-2017-pedoman-teknis-pemulihan-fungsi-ekosistem-gambut/
  
  
  • ekosistem/kawasan_hutan.1675370635.txt.gz
  • Last modified: 2023/02/02 20:43
  • by Yusi Septriandi