ekosistem:pembasahan_mencegah_kebakaran_lahan_gambut

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
ekosistem:pembasahan_mencegah_kebakaran_lahan_gambut [2022/10/19 07:30] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1ekosistem:pembasahan_mencegah_kebakaran_lahan_gambut [2023/02/03 12:21] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
 +====== Pembasahan Mencegah Kebakaran Lahan Gambut ======
 +
 +Pembasahan kembali //([[:kebijakan:rewetting|]]) //merupakan salah satu dari tiga pendekatan strategi [[:kebijakan:restorasi_gambut|restorasi lahan gambut]]. Pendekatan ini dilakukan dengan upaya pembasahan material gambut yang mengering diakibatkan oleh aktivitas manusia yang menyebabkan turunnya muka air tanah gambut dengan cara meningkatkan kadar air dan tinggi muka air tanah gambut. Pembasahan gambut dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat/tabat kanal, penimbunan kanal, dan sumur bor. Restorasi ini merupakan upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula ([[https://jdih.menlhk.go.id/new/uploads/files/2022pmlhk007_menlhk_04112022103927.pdf|Permen LHK No. 7 Tahun 2022]])
 +
 +<imgcaption image1|Sekat Kanal Gambut, Sumber: Badan Restorasi Gambut dan Mangrove >[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=ekosistem:pembasahan_mencegah_kebakaran_lahan_gambut&media=ekosistem:sekat_kanal_gambut.jpg|{{  .:sekat_kanal_gambut.jpg?400  }}]]</imgcaption>
 +
 +Keseimbangan air atau Water Balance merupakan hal perlu diperhatikan dalam upaya pembasahan kembali restorasi gambut, ini merupakan prinsip dasar dalam hukum alam KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut). Pendekatannya ialah dengan memperhatikan keseimbangan jumlah air sepanjang tahun, baik keseimbangannya di musim penghujan agar tidak menyebabkan banjir dan ketersediaan air yang cukup agar tdak terjadinya kering dan lahan mudah terbakar. Sekaligus memastikan agar tidak terjadinya penurunan permukaan tanah gambut hingga mengalami kondisi [[https://www.wetlands.or.id/PDF/Flyers/Agri04.pdf|kering tidak balik]] //(irreversible drying)//
 +===== Dasar Kebijakan =====
 +
 +Dasar kebijakan yang menjadi landasan berbagai pihak terakait untuk melaksanakan kegiatan pembasahan kembali //(rewetting) //dalam upaya restorasi gambut, di antaranya:
 +
 +   - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5778/pp-no-57-tahun-2016|Pasal 30A]]​​​​​​
 +  - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut, [[https://jdih.menlhk.go.id/new/uploads/files/2022pmlhk007_menlhk_04112022103927.pdf|Pasal 3]]
 +  - Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan [[https://ppkl.menlhk.go.id/website/filebox/790/191001094842PERDIRJEN PPKL Nomor P 3_2018 - Pembangunan Infrastruktur Pembasahan.PDF|No: P.3/PPKL/PKG/PKL.0/ 3/ 2018]] Tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut
 +
 +===== Pentingnya Pembasahan Kembali Gambut =====
 +
 +Pembasahan kembali gambut menjadi sangat penting karena dengan ini diharapkan gambut yang terganggu hidrologinyadapat diperbaiki atau dipulihkan. Sehingga gambut akan tetap basah dan lembab agar laju degradasi dan potensi kebakaran gambut dapat dicegah/dikurangi.
 +
 +==== Tujuan Pembasahan Kembali Gambut ====
 +
 +Secara umum tujuan pembasahan kembali gambut yang mengalami degradasi dan kekeringan berlebihan akibat pembangunan jaringan kanal drainase adalah memulihkan fungsi hidrologi gambut yang tercermin dari stabilisasi muka air di lahan gambut, meningkatkan kebasahan dan kelembaban gambut.
 +
 +Dengan adanya pembasahan kembali gambut diharapkan memberikan manfaat dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang berupa antara lain:
 +
 +  - Berkurangnya risiko kebakaran lahan dan hutan gambut
 +  - Berkurangnya laju penurunan/pengamblesan tanah gambut (land subsidence)
 +  - Berkurangnya laju emisi gas rumah kaca (greenhouse gases emissions)
 +  - Terpulihnya fungsi hidrologis lahan gambut
 +  - Percepatan proses restorasi gambut
 +
 +===== Resiko Kebakaran Lahan Gambut Akibat Kekurangan Air =====
 +
 +Lahan gambut secara alami merupakan lahan penyimpan air pada musim penghujan, sehingga dapat sebagai pengendali banjir. Namun pada musim kemarau, lahan gambut akan mengeluarkan air, mengisi lahan-lahan yang kekurangan air. Secara alami lahan gambut dapat berfungsi sebagai pengendali banjir dan kekeringan. Kondisi alami ini akan berubah jika terjadi perubahan hidrologis gambut tersebut
 +
 +Pada sisi yang lain, lahan gambut merupakan suatu ekosistem yang unik dan rapuh, karena lahan ini berada dalam suatu lingkungan rawa, yang terletak di belakang tanggul sungai. Pembukaan lahan gambut melalui penebangan hutan// (land clearing)//  dan drainase yang tidak hati-hati akan menyebabkan penurunan permukaan //(subsidence)//  yang cepat, pengeringan yang tak dapat balik// (irreversible drying)//, dan mudah terbakar
 +
 +Pembukaan lahan gambut sebagai lahan pertanian biasanya dilengkapi dengan pembangunan saluran-saluran drainase untuk mengeluarkan air dari lahan. Pengeluaran air yang tak terkendali dapat menyebabkan tanah gambut berubah karakteristiknya dan tidak lagi dapat menjaga fungsinya secara optimal. Akibat dari perubahan karakateristik tanah gambut ini, maka pada musim penghujan sering terjadi banjir dan sebaliknya pada musim kemarau akan mengalami kekeringan. Pada musim kemarau, kekeringan terjadi akan menyebabkan lahan mudah terbakar. Mudahnya lahan gambut terbakar pada musim kemarau dan kebanjiran pada musim hujan menunjukkan telah terjadinya penurunan fungsi hidrologi pada gambut
 +
 +==== Perubahan Karakteristik Gambut Kering ====
 +
 +Lahan gambut merupakan lahan dengan keadaan alami tergenang dan memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan air jauh lebih tinggi dibanding tanah mineral. Komposisi bahan organik yang dominan menyebabkan gambut mampu menyerap air dalam jumlah yang relatif tinggi. Kemampuan gambut yang tinggi dalam menyimpan air antara lain ditentukan oleh porositas gambut yang bisa mencapai 95%. Gugus fungsional yang dihasilkan dari proses dekomposisi gambut serta tingkat kematangannya juga merupakan bagian aktif dari tanah gambut yang berperan dalam menyerap air. Air yang terkandung dalam tanah gambut bisa mencapai 300-3.000% bobot keringnya yang artinya gambut mampu menyerap air 1 sampai 13 kali bobotnya.
 +
 +Proses drainase, terlebih yang tidak hati-hati menyebabkan air yang berada di antara massa gambut mengalir keluar (utamanya bagian air yang bisa mengalir dengan kekuatan gravitasi). Sampai gambut dengan kadar air <100% berdasarkan berat umumnya berarti telah mengalami proses kering tidak balik (irreversible drying). Pada kondisi ini gambut menjadi mudah terbakar dan mudah hanyut terbawa aliran air, akibat proses ini gambut mengempis atau mengalami penyusutan. Subsiden juga bisa terjadi akibat massa gambut mengalami pengerutan akibat berkurangnya air yang terkandung dalam bahan gambut
 +
 +Pada gambut yang sudah mengalami proses kering tak balik, gambut juga tidak mempunyai kemampuan lagi untuk menyerap air dan unsur hara, sehingga menjadi tidak sesuai lagi untuk menjadi media tanam. Tanah gambut yang telah mengalami kering tak balik sering terlihat di permukaan gambut, atau mengambang di permukaan air. Dalam kondisi kering tak balik gambut berubah nampak seperti pasir, sehingga sering diistilahkan sebagai pasir semu //(pseudosand)//. Gambut dalam kondisi kering tak balik juga menjadi sulit diakses mikroba dekomposer. Penurunan kemampuan gambut menyerap air berkaitan dengan penurunan ketersediaan gugus karboksilat dan OH-fenolat dalam bahan gambut. Kedua komponen organik ini merupakan senyawa yang bersifat hidrofilik, sehingga jika fase cair telah hilang maka gambut yang pada mulanya bersifat hidrofilik berubah menjadi bersifat hidrofobik (menolak air).
 +
 +Pada keadaan ini tentunya lahan gambut akan sangat rentan sekali terbakar dan sulit dipadamkan
 +
 +[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=ekosistem:pembasahan_mencegah_kebakaran_lahan_gambut&media=gambutkering.jpg|{{:gambutkering.jpg?200x102|gambutkering.jpg}}]]
 +
 +<sup>Empat Hektare lahan gambut kering di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terbakar, Kamis (11/8/2022). Sumber: [[https://www.delikriau.com/read-509-5666-2022-08-12-empat-hektar-lahan-gambut-kering-di-kabupaten-rokan-hulu-riau-terbakar.html|delikriau.com]] </sup>
 +
 +===== Kebakaran Lahan Gambut =====
 +
 +Terang disampaikan pada PP No 57 Tahun 2016 Pasal 26 bahwa Setiap orang dilarang membakar lahan gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran. Akan tetapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut merupakan peristiwa tahunan yang sering terjadi pada musim kemarau. Dampak karhutla yaitu rusaknya tanah, gambut, dan besarnya emisi karbon yang ditimbulkan, serta asap menyebabkan gangguan kesehatan khususnya anak-anak dan lansia. Kebakaran lahan gambut lebih berbahaya dibanding kebakaran lahan mineral. Hal ini karena pada musim kemarau lapisan organik dan gambut di bawah vegetasi di permukaan lahan juga mudah terbakar, sehingga lebih sulit dikendalikan. Selain itu, asap kebakaran lahan gambut menghasilkan 3-6 kali lebih banyak partikel dibanding kebakaran pada jenis tanah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif maupun kuratif untuk mengurangi kerugian akibat kebakaran lahan gambut.
 +
 +Resiko kebakaran lahan gambut di Indonesia seolah menjadi peristiwa musiman yang telah dapat diprediksi namun masih sulit diatasi. Salah satu hal yang menyebabkan kebakaran sulit diatasi yaitu peristiwa kebakaran terjadi di luasan dan dalam periode yang berbeda-beda tiap tahunnya. Dapat disimpulkan bahwa seluruh lahan gambut rentan mengalami kebakaran lahan. Kebakaran lahan tidak hanya disebabkan oleh musim kemarau yang berkepanjangan, melainkan disebabkan oleh rendahnya kadar air pada lahan gambut tersebut yang menyebabkan api semakin mudah menyebar dan sulit dipadamkan
 +
 +Kebakaran di lahan gambut biasanya diawali dengan penyulutan api di atas permukaan tanah. Api akan bergerak ke segala arah, bawah permukaan, atas permukaan, kiri, kanan, depan dan belakang. Penjalaran api ke bawah permukaan yang membakar lapisan gambut dipengaruhi oleh kadar air lapisan gambut dan tidak dipengaruhi angin sebagai kebakaran bawah// (ground fire)//. Api akan bergerak ke atas permukaan dipengaruhi oleh kecepatan dan arah angin sebagai kebakaran permukaan //(surface fire)//  dan bila mencapai tajuk pohon akan menjadi kebakaran tajuk //(crown fire)//  . Bagian pohon/ranting/semak yang terbakar dapat diterbangkan angin dan jatuh ke tempat baru sehingga menyebabkan kebakaran baru sebagai api loncat //(spot fire/spotting)//. Sehingga kebakaran di lahan gambut //(peatland fire)//  dapat terdiri dari kebakaran bawah, kebakaran permukaan dan kebakaran tajuk.
 +
 +{{https://berbagi.pahlawangambut.id/lib/plugins/ckgedit/fckeditor/userfiles/image/kebakaran-lahan-gambut-di-aceh-barat-pm3lof-prv.jpg?nolink&200x133|kebakaran-lahan-gambut-di-aceh-barat-pm3lof-prv.jpg}}
 +
 +<sup>Api kebakaran lahan gambut di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/1/2019). Sumber: Syifa Yulinnas [[https://www.antarafoto.com/bisnis/v1548859819/kebakaran-lahan-gambut|antarafoto.com]]</sup>
 +
 +==== Dampak Kebakaran Terhadap Biofisik Gambut ====
 +
 +Berikut adalah dampak kebakaran lahan gambut terhadap perubahan biofisik nya, di antara lain:
 +
 +  - Gambut akan kehilangan berbagai unsur hara dan menurunkan kesuburannya
 +  - Kehilangan kemampuan untuk menampung air //(irreversible drying)//
 +  - Kehilangan cadangan karbon yang sangat besar dan mempercepat laju emisi
 +  - Laju penurunan permukaan tanah gambut akan semakin cepat //(subsidence)//
 +
 +===== Upaya Pencegahan dengan Pembasahan Kembali =====
 +
 +{{https://berbagi.pahlawangambut.id/lib/plugins/ckgedit/fckeditor/userfiles/image/a_dohongetal_2017_modul_sekat_kanal_berbasis_masyarakat.jpg?nolink&200x208|a_dohongetal_2017_modul_sekat_kanal_berbasis_masyarakat.jpg}}
 +
 +<sup>Ilustrasi Infrastruktur Pembasahan Gambut; Sekat Kanal, Penimbunan Kanal, dan Sumur Bor. Sumber: Badan Restorasi Gambut 2017</sup>
 +
 +Lahan gambut apabila dalam kondisi alaminya yang basah dan tergenang sebetulnya sangat sulit untuk terbakar, maka dari itu penting untuk merestorasi gambut agar pulih kembali ke keadaan alaminya. Upaya-upaya penyediaan air untuk lahan gambut khususnya pada musim kemarau adalah sebagai berikut.
 +
 +  - Melakukan pembasahan kembali areal gambut yang rusak
 +  - Pembangunan infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat kanal, penimbunan kanal, dan sumur bor
 +  - Pelaksanaan Operasi Pembasahan Gambut Rawan Kekeringan dan Operasi Pembasahan Cepat Lahan Gambut Terbakar oleh [[https://www.kemitraan.or.id/uploads/gallery/BUKU_01_PANDUAN_KEBAKARAN_LOGO.pdf|BRGM dan Pemerintah Daerah]]
 +
 +Implementasi pencegahan secara fisik di lapangan dapat dilakukan secara swakelola bersama masyarakat merupakan upaya pencegahan praktis di lapangan dalam menekan risiko lahan gambut yang rawan kekeringan dan lahan gambut yang terbakar
 +
 +===== Referensi =====
 +
 +  - Rencana Restorasi Ekosistem Gambut Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023
 +  - Waluyo, Joko., dkk. 2020. Buku Panduan Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut berbasis Desa. Jakarta Selatan: Badan Restorasi Gambut
 +  - Dohong, Alue., dkk. 2017. ‘Modul Pelatihan: Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut Sekat Kanal Berbasis Masyarakat’, Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, Jakarta.
 +  - Pengelolaan Berkelanjutan Lahan Gambut Terdegradasi, P., Dariah, A., Maftuah, E., Maswar, dan, Penelitian Tanah, B., Tentara Pelajar No, J., Penelitian Pertanian Lahan Rawa, B., & Kebun, J. (n.d.). //Karakteristik Lahan Gambut//.
 +  - H. Herawati, K. Kartini, A. A. Akbar, and T. Abdurrahman, “Sosialisasi Upaya Pembasahan Lahan Gambut Dengan Pembangunan Sumur Bor Secara Partisipatif,” Selaparang J. Pengabdi. Masy. Berkemajuan, vol. 4, no. 1, p. 455, 2020, doi: 10.31764/jpmb.v4i1.3252.
 +  - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut​​​​​​
 +  - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut
 +  - Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No: P.3/PPKL/PKG/PKL.0/ 3/ 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut
 +{{tag>rintisan}}
 +