Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision | |||
kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu [2023/02/11 07:09] – Yusi Septriandi | kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu [2023/02/11 07:09] (current) – Yusi Septriandi | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | {{tag> | ||
- | |||
====== Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) ====== | ====== Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) ====== | ||
Izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu. IPHHK dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi. Jangka waktu yang diberikan pada IPHHK yaitu selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang. | Izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu. IPHHK dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi. Jangka waktu yang diberikan pada IPHHK yaitu selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang. | ||
- | Pemungutan hasil hutan kayu sendiri merupakan salah satu bentuk | + | Pemungutan hasil hutan kayu sendiri merupakan salah satu bentuk pemanfaatan hasil hutan untuk mengambil kayu dengan batasan waktu dan volume tertentu. Kegiatan pemungutan hasil hutan kayu yang ditujukan untuk memeuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat terdapat ketentuan paling banyak 50 m< |
---- | ---- | ||
Line 12: | Line 10: | ||
[[https:// | [[https:// | ||
+ | |||
+ | {{tag> | ||