kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu [2023/02/11 07:09] Yusi Septriandikebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu [2023/02/11 07:09] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-{{tag>komunitas_kalbar rintisan}} 
- 
 ====== Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) ====== ====== Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) ======
  
 Izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu. IPHHK dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi. Jangka waktu yang diberikan pada IPHHK yaitu selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu. IPHHK dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi. Jangka waktu yang diberikan pada IPHHK yaitu selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
  
-Pemungutan hasil hutan kayu sendiri merupakan salah satu bentuk [[:pemanfaatan_hasil_hutan|pemanfaatan hasil hutan]] untuk mengambil kayu dengan batasan waktu dan volume tertentu. Kegiatan pemungutan hasil hutan kayu yang ditujukan untuk memeuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat terdapat ketentuan paling banyak 50 m<sup>3</sup>  dan tidak diperdagangkan. Sedangkan apabila ditujukan untuk kebutuhan individu terdapat ketentuan paling banyak 20 m<sup>3</sup>  untuk setiap kepala keluarga dan tidak diperdagangkan.+Pemungutan hasil hutan kayu sendiri merupakan salah satu bentuk pemanfaatan hasil hutan untuk mengambil kayu dengan batasan waktu dan volume tertentu. Kegiatan pemungutan hasil hutan kayu yang ditujukan untuk memeuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat terdapat ketentuan paling banyak 50 m<sup>3</sup>  dan tidak diperdagangkan. Sedangkan apabila ditujukan untuk kebutuhan individu terdapat ketentuan paling banyak 20 m<sup>3</sup>  untuk setiap kepala keluarga dan tidak diperdagangkan.
  
 ---- ----
Line 12: Line 10:
  
 [[https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/6TAHUN2007PP.HTM|PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan]] [[https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/6TAHUN2007PP.HTM|PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan]]
 +
 +{{tag>rintisan}}
  
  
  • kebijakan/izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu.1676099361.txt.gz
  • Last modified: 2023/02/11 07:09
  • by Yusi Septriandi