This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:kebijakan_dan_program [2022/10/31 03:52] – Akbar Aksi Gemilang | kebijakan:kebijakan_dan_program [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 |
---|
====== Kebijakan dan Program ====== | ====== Kebijakan dan Program ====== |
| |
Lahan rawa gambut menjadi bagian penting bagi kehidupan manusia, tumbuhan, hewan dan ekosistem lainnya. Kebijakan Pemerintah pada masa lalu cenderung memandang lahan gambut sebagai modal pembangunan. [[:budaya:eksploitasi_lahan_gambut|Eksploitasi lahan gambut]] menyebabkan perubahan peran dan fungsinya sehingga terjadi degradasi lahan gambut dan [[:ekosistem:kerusakan_lingkungan|kerusakan lingkungan]] yang berkontribusi pada [[:peran_generasi_muda_dalam_mitigasi_adaptasi_perubahan_iklim|perubahan iklim]]. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan PP No. 1 tahun 2016 sebagai langkah awal percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian [[:ekosistem:fungsi_hidrologis_gambut|fungsi hidrologis gambut]], dengan membentuk Badan Restorasi Gambut. Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu Provinsi target restorasi gambut selain Propinsi Jambi dan Propinsi Kalimantan Tengah. Dua kabupaten yang menjadi prioritas restorasi gambut di Sumatera Selatan, yaitu [[:desagambut:kabupaten_musi_banyuasin|Kabupaten Musi Banyuasin]] (MUBA) dan [[:desagambut:kabupaten_ogan_komering_ilir|Ogan Komering Ilir]] (OKI). Menurut penggunaan lahan, target restorasi di kedua kabupaten berada di kawasan hutan dan non hutan yang meliputi areal perkebunan dan pertanian. Sebagaimana kebijakan Nasional, program restorasi gambut meliputi [[:kebijakan:rewetting|Rewetting]], [[:kebijakan:revegetasi|Revegetasi]] dan [[:kebijakan:revitalisasi_penghidupan_masyarakat|Revitalisasi penghidupan masyarakat]]. | Lahan rawa gambut menjadi bagian penting bagi kehidupan manusia, tumbuhan, hewan dan ekosistem lainnya. Kebijakan Pemerintah pada masa lalu cenderung memandang lahan gambut sebagai modal pembangunan. [[:budaya:eksploitasi_lahan_gambut|Eksploitasi lahan gambut]] menyebabkan perubahan peran dan fungsinya sehingga terjadi degradasi lahan gambut dan [[:ekosistem:kerusakan_lingkungan|kerusakan lingkungan]] yang berkontribusi pada [[:peran_generasi_muda_dalam_mitigasi_adaptasi_perubahan_iklim|perubahan iklim]]. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan PP No. 1 tahun 2016 sebagai langkah awal percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian [[:ekosistem:fungsi_hidrologis_lahan_gambut|fungsi hidrologis gambut]], dengan membentuk Badan Restorasi Gambut. Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu Provinsi target restorasi gambut selain Propinsi Jambi dan Propinsi Kalimantan Tengah. Dua kabupaten yang menjadi prioritas restorasi gambut di Sumatera Selatan, yaitu [[:desagambut:kabupaten_musi_banyuasin|Kabupaten Musi Banyuasin]] (MUBA) dan [[:desagambut:kabupaten_ogan_komering_ilir|Ogan Komering Ilir]] (OKI). Menurut penggunaan lahan, target restorasi di kedua kabupaten berada di kawasan hutan dan non hutan yang meliputi areal perkebunan dan pertanian. Sebagaimana kebijakan Nasional, program restorasi gambut meliputi [[:kebijakan:rewetting|Rewetting]], [[:kebijakan:revegetasi|Revegetasi]] dan [[:kebijakan:revitalisasi_penghidupan_masyarakat|Revitalisasi penghidupan masyarakat]]. |
| |
Untuk mempercepat dan mengkoordinasikan upaya restorasi gambut Gubernur Sumatera Selatan membentuk [[:tim_restorasi_gambut_daerah|Tim Restorasi Gambut Daerah]] (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 yang beranggotakan stakeholder terkait gambut di Sumatera Selatan. Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan juga menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. | Untuk mempercepat dan mengkoordinasikan upaya restorasi gambut Gubernur Sumatera Selatan membentuk [[:tim_restorasi_gambut_daerah|Tim Restorasi Gambut Daerah]] (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 yang beranggotakan stakeholder terkait gambut di Sumatera Selatan. Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan juga menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. |
| |
| |