kebijakan:kesatuan_pengelolaan_hutan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:kesatuan_pengelolaan_hutan [2022/10/20 09:01] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:kesatuan_pengelolaan_hutan [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ======
 +
 +Kesatuan Pengelolaan Hutan merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya (pengertian yang terkandung dalam PP Nomor 6 Tahun 2007). Fungsi utama keberadaan KPH adalah untuk melaksanakan bentuk-bentuk pengelolaan hutan di tingkat tapak kawasan hutan seperti perlindungan hutan, rehabilitasi dan produksi. Berdasarkan fungsi pokoknya KPH terdiri dari KPH Konservasi, KPH Lindung dan KPH Produksi. Di Propinsi Sumatera Selatan telah dibentuk 22 unit KPH terdiri dari 10 unit KPHL dan 12 Unit KPHP yang dikelola 14 Unit Pelaksana Teknis Daerah KPH di bawah Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan.
 +
 +Dari 22 Unit KPH yang ada di Sumatera Selatan sebanyak 9 unit KPH di dalam wilayahnya terdapat lahan gambut dengan total luas mencapai ± 606.290 Ha. KPH tersebut yaitu KPHP Unit VII Benakat seluas ± 5.311 Ha, KPHP Unit VI Lakitan seluas ± 10.052 Ha, KPHP Unit II Lalan Sembilang seluas ± 32.641 Ha, KPHP Unit III Lalan Mangsang Mendis seluas ± 141.052 Ha, KPHL Unit I Banyuasin seluas ± 12.531 Ha, KPHP Unit XXIV Sungai Lumpur seluas ± 149.734 Ha, KPHP Unit XXIII Sungai Batang Riding seluas ± 229.289 Ha, KPHL Unit XXII Mesuji Ilir seluas ± 16.316 dan KPHP Unit XXI Lempuing seluas ± 9.360 Ha. Berdasarkan penutupan lahan hasil penafsiran citra landsat sampai dengan tahun 2016, penutupan lahan pada lahan gambut di areal KPH tersebut didominasi oleh Tanah Kosong seluas ± 212.484 Ha, Belukar Rawa seluas ± 162.768 Ha, dan Hutan Tanaman seluas ± 111.373 Ha.
 +
 +Berdasarkan Peta Indikatif Restorasi Gambut di Propinsi Sumatera Selatan (Lampiran Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor:SK.05/BRG/KPTS/2016 Tanggal 14 September 2016 Tentang Penetapan Peta Indikatif Restorasi Gambut) lahan Gambut yang berada di KPH termasuk dalam kriteria prioritas restorasi gambut berkanal (Zona budidaya) seluas ± 105.471 Ha, prioritas restorasi kubah gambut berkanal (Zona lindung) seluas ± 252.896 Ha, prioritas restorasi kubah gambut tidak berkanal (zona lindung) seluas ± 61.389 Ha, dan prioritas restorasi pasca kebakaran tahun 2015 seluas ± 186.533 Ha.
 +
 +======   ======
 +
 +====== Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kalimantan Barat ======
 +
 +Kesatuan Pengelola Hutan biasa dikenal dengan KPH yang berada dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. KPH terbesar di beberapa provinsi di Indonesia berdasarkan kawasan. Kalimantan Barat memiliki 17 KPH yang tersebar di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat. 17 KPH berdasarkan Kabupaten diantaranya adalah
 +
 +a. Kabupaten Kubu Raya→ KPH Kubu Raya
 +
 +b. Kabupaten Kayong Utara → KPH Kayong Utara
 +
 +c. Kabupaten Ketapang terbagi menjadi dua wilayah:
 +
 +  - KPH Ketapang Utara
 +  - KPH Ketapang Selatan
 +
 +d. Kabupaten Mempawah→ KPH Mempawah
 +
 +e. Kabupaten Sambas → KPH Sambas
 +
 +f. Kabupaten Bengkayang→ KPH Bengkayang
 +
 +g. Kabupaten Landak → KPH Landak
 +
 +h. Kabupaten Sanggau terbagi menjadi 2 wilayah yaitu :
 +
 +  - KPH Sanggau Barat
 +  - KPH Sanggau Timur
 +
 +i. Kabupaten Sekadau → KPH Sekadau
 +
 +j. Kabupaten Sintang terbagi menjadi dua wilayah
 +
 +  - KPH Sintang Utara
 +  - KPH Sintang Timur
 +
 +k. Kabupaten Kapuas Hulu yang terbagi menjadi tiga wilayah
 +
 +  - KPH Kapuas Utara
 +  - KPH Kapuas Selatan
 +  - KPH Kapuas Timur
 +
 +KPH memiliki beberapa tugas penting sebagai berikut<sup>1</sup>   .
 +
 +1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
 +
 +  * Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
 +  * Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin
 +  * Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin
 +  * Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu
 +  * Rehabilitasi hutan dan reklamasi
 +  * Perlindungan hutan dan konservasi alam
 +
 +2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan
 +
 +3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian
 +
 +4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya.
 +
 +KPH juga berperan penting dalam kegiatan point pertama yaitu sebagai fasilitator dalam pembentukan lembaga pengelola hutan seperti [[:lembaga_desa_pengelola_hutan|Lembaga Desa Pengelola Hutan]] (LDPH). Beberapa LDPH di Kalimantan Barat juga mengelola hutan desa yang berada di lahan Gambut. sebagai contoh di Kabupaten Kubu Raya adalah LDPH Kalibandung.
 +
 +----
 +
 +Referensi
 +
 +1. [[https://www.menlhk.go.id/site/post/109|https://www.menlhk.go.id/site/post/109]]
 +