kebijakan:komitmen_pemerintah

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:komitmen_pemerintah [2022/10/20 09:05] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:komitmen_pemerintah [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +====== Komitmen pemerintah ======
 +
 +Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk bertindak dalam memerangi kebakaran hutan dan gambut berulang sementara pada saat yang sama mempercepat proses pemulihan. Komitmen tersebut telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan pengaturan kelembagaan setelah terjadinya kebakaran besar pada tahun 2015. Pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden 1/2016, Badan Restorasi Gambut Indonesia (Badan Restorasi Gambut / BRG) didirikan. Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa lembaga baru memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan memimpin kegiatan restorasi gambut pada 2 juta hektar lahan gambut dalam waktu 5 tahun. Daerah prioritas untuk restorasi termasuk lahan gambut di 7 provinsi: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
 +