Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
kebijakan:komitmen_pemerintah [2022/10/20 09:05] – ↷ Page moved from komitmen_pemerintah to kebijakan:komitmen_pemerintah Yusi Septriandi | kebijakan:komitmen_pemerintah [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ==== Komitmen pemerintah ==== | + | ====== Komitmen pemerintah |
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk bertindak dalam memerangi kebakaran hutan dan gambut berulang sementara pada saat yang sama mempercepat proses pemulihan. Komitmen tersebut telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan pengaturan kelembagaan setelah terjadinya kebakaran besar pada tahun 2015. Pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden 1/2016, Badan Restorasi Gambut Indonesia (Badan Restorasi Gambut / BRG) didirikan. Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa lembaga baru memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan memimpin kegiatan restorasi gambut pada 2 juta hektar lahan gambut dalam waktu 5 tahun. Daerah prioritas untuk restorasi termasuk lahan gambut di 7 provinsi: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. | Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk bertindak dalam memerangi kebakaran hutan dan gambut berulang sementara pada saat yang sama mempercepat proses pemulihan. Komitmen tersebut telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan pengaturan kelembagaan setelah terjadinya kebakaran besar pada tahun 2015. Pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden 1/2016, Badan Restorasi Gambut Indonesia (Badan Restorasi Gambut / BRG) didirikan. Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa lembaga baru memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan memimpin kegiatan restorasi gambut pada 2 juta hektar lahan gambut dalam waktu 5 tahun. Daerah prioritas untuk restorasi termasuk lahan gambut di 7 provinsi: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. | ||