kebijakan:kph_lalan_mendis

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
kebijakan:kph_lalan_mendis [2022/10/31 03:55] Akbar Aksi Gemilangkebijakan:kph_lalan_mendis [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-{{tag>rintisan}} 
- 
-====== Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis ====== 
- 
-UPTD KPH WILAYAH II LALAN MENDIS dibentuk berdasarkan Peraturan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 41 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, terdiri atas 2 (dua) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yaitu KPHP Lalan Mangsang Mendis dan KPHP Lalan Sembilang. Luas KPHP Model Lalan adalah 265.953 ha (mengalami perubahan berdasarkan SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan menjadi 259.940,00 Ha), sedangkan KPHP Unit II Lalan Sembilang ditetapkan seluas ± 82.315 (mengalami perubahan berdasarkan SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan di Sumatera Selatan menjadi ± 60.999,33 Ha). Secara umum, karakteristik lahan di kawasan UPTD KPH WILAYAH II Lalan Mendis dikelompokkan ke dalam 2 kategori besar yaitu lahan gambut yang mendominasi wilayah HP Lalan dan tipe daratan yang mendominasi HP Mangsang Mendis. Lebih dari 58,75% kawasan UPTD merupakan lahan gambut dengan luasan total 188.322,53 Ha dengan kedalaman antara 10 cm – 450 cm, berdasarkan sistem klasifikasi tanah FAO, tanah gambut ini disebut histosol. Lahan gambut terdapat di Hutan Produksi, HTI, WTT. Dengan luasan gambut terbanyak di HP Lalan dan HP Sembilang. 
- 
  
  • kebijakan/kph_lalan_mendis.1667188517.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)