kebijakan:kph_lempuing_mesuji

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:kph_lempuing_mesuji [2022/10/20 09:14] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:kph_lempuing_mesuji [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lempuing - Mesuji ======
 +
 +UPTD KPH Wilayah V Lempuing – Mesuji dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Nomor 41 Tahun 2017, mengelola Kawasan Hutan seluas kurang lebih 137.493 hektar dan membawahi 2 (dua) unit KPHP, yaitu KPHP Unit XXI Lempuing dan KPHP Unit XXII Mesuji Ilir. UPTD KPH Lempuing-Mesuji terdiri dari kelompok Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pedamaran, Hutan Produksi Tetap (HP) Terusan Sialang, Way Hitam Mesuji, Mesuji III, Mesuji IV dan Hutan Lindung (HL) Sungai Lumpur Mesuji. Terdapat Lahan Gambut seluas 10.034,50 Ha pada Kawasan HPT Pedamaran, sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK. 454/ MenLHK/ Setjen/ Pla.2/ 6/ 2016.
 +