This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:rencana_tata_ruang_wilayah [2022/10/14 07:52] – ↷ Page moved and renamed from kebijakan_rencana_tata_ruang_wilayah to kebijakan:rencana_tata_ruang_wilayah Yusi Septriandi | kebijakan:rencana_tata_ruang_wilayah [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 |
---|
====== Rencana Tata Ruang Wilayah ====== | {{tag>rintisan}} |
| |
| ====== Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ====== |
| |
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 15/PRT/M/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah didefinisikan sebagai hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Tata ruang sendiri merupakan wujud struktur dan pola ruang. Pada penyusunannya, pola ruang meghasilkan pendistribusian peruntukan ruang dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036 telah menjabarkan pola ruang provinsi ke dalam 19 kelas meliputi fungsi lindung dan budidaya. KHG Sumatera Selatan mencakup kedua peruntukan ruang tersebut dengan rincian 1,81 juta ha atau 86,61% diantaranya merupakan fungsi budidaya dan 0,280 juta ha (13,39%) merupakan fungsi lindung. Sebanyak 15 dari 19 kelas peruntukan ruang yang telah ditetapkan melalui pola ruang tercakup didalam area KHG. Tiga kelas diantaranya adalah fungsi lindung berupa hutan lindung, hutan suakan alam, dan sempadan sungai. | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 15/PRT/M/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah didefinisikan sebagai hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Tata ruang sendiri merupakan wujud struktur dan pola ruang. Pada penyusunannya, pola ruang meghasilkan pendistribusian peruntukan ruang dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036 telah menjabarkan pola ruang provinsi ke dalam 19 kelas meliputi fungsi lindung dan budidaya. KHG Sumatera Selatan mencakup kedua peruntukan ruang tersebut dengan rincian 1,81 juta ha atau 86,61% diantaranya merupakan fungsi budidaya dan 0,280 juta ha (13,39%) merupakan fungsi lindung. Sebanyak 15 dari 19 kelas peruntukan ruang yang telah ditetapkan melalui pola ruang tercakup didalam area KHG. Tiga kelas diantaranya adalah fungsi lindung berupa hutan lindung, hutan suakan alam, dan sempadan sungai. |
| |
| |