Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:revitalisasi [2022/10/21 08:13] – ↷ Page name changed from kebijakan:revitalization to kebijakan:revitalisasi Akbar Aksi Gemilangkebijakan:revitalisasi [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-==== Revitalization ====+{{tag>rintisan}}
  
-Badan Restorasi Gambut Indonesia (BRG) menerapkan strategi 3R untuk merestorasi gambut. 3R adalah kepanjangan dari rewettingrevegetation, dan revitalizationRewetting adalah pembasahan kembali dengan pembangunan sekat kanalpembangunan sumur bor dan upaya lain yang mendorong basahnya lahan gambut. Sementara revegetation adalah penanaman kembali melalui persemaianpenanaman dan regerenasi alamiSedangkan revitalization adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan dan ekowisata.+====== Revitalisasi ====== 
 + 
 +Revitalisasi merupakan tahapan terakhir dalam [[:kebijakan:restorasi_gambut|restorasi gambut]] dengan pemberdayaan ekonomi masyarakatPemberdayaan dapat dilakukan dengan sosialisasi dan pelatihan teknik budidaya pertanian di lahan gambutperikanan sungai dan rawa gambut, dan pengembangan [[:ekowisata_gambut|ekowisata gambut]] untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia serta menciptakan perekonomian berkelanjutan pada masyarakat<sup>1</sup>  . 
 + 
 +Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan konsep //Government to Government// atau antar lembaga pemerintah. MisalnyaKementrian Sosial dapat berperan dalam kegiatan restorasi dengan inisiasi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Sasaran program KUBE dapat berupa masyarakat sekitar hutan dan lahan gambut. Selain bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakatprogram ini juga dapat meningkatkan ikatan sosial anggota KUBE dan lingkungannyaPemberdayaan masyarakat dapat dilakukan pula dengan pemodalan usaha dan pendampingan ekonomi yang berkelanjutan<sup>2</sup> 
 + 
 +---- 
 + 
 +==== Referensi ==== 
 + 
 +  - Badan Restorasi Gambut. (2016). Rencana Strategis BRG 2016-2020. Jakarta: BRG. 
 +  - [[https://www.researchgate.net/profile/Aulia-Rahman-16/publication/329392300_MITIGASI_BENCANA_KEBAKARAN_LAHAN_GAMBUT_DAN_PEMBERDAYAAN_MASYARAKAT_MELALUI_METODE_RESTORASI/links/5f885a7192851c14bcc931cc/MITIGASI-BENCANA-KEBAKARAN-LAHAN-GAMBUT-DAN-PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-MELALUI-METODE-RESTORASI.pdf|Rahman, A., & Yuliani, F. (2018). MITIGASI BENCANA KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI METODE RESTORASI. Sosio Informa, 4(2).]]
  
  
  • kebijakan/revitalisasi.1666340016.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)