This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:revitalisasi [2022/10/21 08:13] – ↷ Page name changed from kebijakan:revitalization to kebijakan:revitalisasi Akbar Aksi Gemilang | kebijakan:revitalisasi [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 |
---|
==== Revitalization ==== | {{tag>rintisan}} |
| |
Badan Restorasi Gambut Indonesia (BRG) menerapkan strategi 3R untuk merestorasi gambut. 3R adalah kepanjangan dari rewetting, revegetation, dan revitalization. Rewetting adalah pembasahan kembali dengan pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur bor dan upaya lain yang mendorong basahnya lahan gambut. Sementara revegetation adalah penanaman kembali melalui persemaian, penanaman dan regerenasi alami. Sedangkan revitalization adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan dan ekowisata. | ====== Revitalisasi ====== |
| |
| Revitalisasi merupakan tahapan terakhir dalam [[:kebijakan:restorasi_gambut|restorasi gambut]] dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemberdayaan dapat dilakukan dengan sosialisasi dan pelatihan teknik budidaya pertanian di lahan gambut, perikanan sungai dan rawa gambut, dan pengembangan [[:ekowisata_gambut|ekowisata gambut]] untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia serta menciptakan perekonomian berkelanjutan pada masyarakat<sup>1</sup> . |
| |
| Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan konsep //Government to Government// atau antar lembaga pemerintah. Misalnya, Kementrian Sosial dapat berperan dalam kegiatan restorasi dengan inisiasi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Sasaran program KUBE dapat berupa masyarakat sekitar hutan dan lahan gambut. Selain bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, program ini juga dapat meningkatkan ikatan sosial anggota KUBE dan lingkungannya. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan pula dengan pemodalan usaha dan pendampingan ekonomi yang berkelanjutan<sup>2</sup> . |
| |
| ---- |
| |
| ==== Referensi ==== |
| |
| - Badan Restorasi Gambut. (2016). Rencana Strategis BRG 2016-2020. Jakarta: BRG. |
| - [[https://www.researchgate.net/profile/Aulia-Rahman-16/publication/329392300_MITIGASI_BENCANA_KEBAKARAN_LAHAN_GAMBUT_DAN_PEMBERDAYAAN_MASYARAKAT_MELALUI_METODE_RESTORASI/links/5f885a7192851c14bcc931cc/MITIGASI-BENCANA-KEBAKARAN-LAHAN-GAMBUT-DAN-PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-MELALUI-METODE-RESTORASI.pdf|Rahman, A., & Yuliani, F. (2018). MITIGASI BENCANA KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI METODE RESTORASI. Sosio Informa, 4(2).]] |
| |
| |