This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:rppeg_provinsi_sumatera_selatan [2022/10/05 07:57] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | kebijakan:rppeg_provinsi_sumatera_selatan [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 |
---|
| {{tag>rintisan}} |
| |
| ====== RPPEG Provinsi Sumatera Selatan ====== |
| |
| Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 129 tahun 2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Provinsi Sumatera Selatan memiliki 2,09 juta ha ekosistem gambut yang terdiri dari 36 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sejumlah 24 KHG merupakan ekosistem gambut yang pengelolaannya secara administratif berada sepenuhnya dalma batas kabupaten/kota. Adapun 10 KHG berada dalam wilayah lintas kabupaten/kota dan 2 KHG merupakan KHG lintas provinsi. Dokumen RPPEG Provinsi Sumatera Selatan mencakup seluruh wilayah KHG tersebut. KHG Sungai Sugihan-Sungai Lumpur merupakan KHG terbesar dengan luas mencapai 0,63 juta ha atau 30,3% dari total luas KHG di Sumatera Selatan. Ekosistem gambut di Sumatera Selatan tersebar di tujuh kabupaten/kota yaitu Ogan Komering Ilir (1.030.601 ha), Banyuasin (563.083 ha), Musi Banyuasin (358.938 ha), Musi Rawas Utara (57.515 ha), Muara Enim (35.894 ha), Penukal Abab Lematang Ilir (30.305 ha), dan Musi Rawas (15.104 ha). |
| |
| Mengacu pada rencana penyususunan dokumen RPPEG, bahwa Proses penyusunan RPPEG bersifat hirarkis dimana proses penyusunan pada level di bawah mengacu pada dokumen perencanaan di atasnya. Sehingga dokumen RPPEG ditingkat Provinsi nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur. Sumatera Selatan saat ini sedang menyusun dokumen RPPEG dengan melibatkan multi stakeholders, baik dari Pemerintah, Instansi, Akademisi, dan Mitra Pembangunan lainnya yang di telah di SK kan oleh Gubernur Sumatera Selatan No. 646/KPTS/DLHP/2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Tentang Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Sumatera Selatan. |
| |
| RPPEG Provinsi Sumatera meliputi rencana pemanfaatan, rencana pengendalian, dan rencana pemeliharaan ekosistem gambut, serta rencana adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim. Rencana pemanfaatan terdiri dari rencana pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya. Adapun rencana pengendalian terdiri dari rencana pencegahan, rencana penanggulangan, dan rencana pemulihan ekosistem gambut. Rencana pemeliharaan terdiri dari rencana pencadangan dan rencana pelestarian ekosistem gambut. Adapun rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mencakup mitigasi emisi gas rumah kaca dari ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim, dan adaptasi wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim. Selain itu, dokumen RPPEG Provinsi Sumatera Selatan juga menyertakan strategi dan arahan kelembagaan RPPEG serta rencana pendanaan RPPEG. |
| |
| |