This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:tim_pendamping_desa [2023/02/03 12:26] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | kebijakan:tim_pendamping_desa [2023/02/03 12:27] (current) – Yusi Septriandi |
---|
| {{tag>rintisan}} |
| |
| ====== Tim Pendamping Desa ====== |
| |
| {{:img-20201012-wa0067.jpg?nolink&200x150|img-20201012-wa0067.jpg}} |
| |
| ---- |
| <font 14.6667px/inherit;;inherit;;inherit>Tim pendamping desa (TPD) merupakan satu diantara cara untuk mengatasi permasalahan pada saat musim kemarau di Provinsi Kalimantan Barat, terutama di Kabupaten Bengkayang dan Kubu Raya, adalah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di kawasan lahan gambut. TPD</font> memiliki dua kegiatan utama, yaitu pendampingan desa dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui Tim Pendamping Desa (TPD). Tujuan utama dari kegiatan TPD adalah untuk memfasilitasi kelompok masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan dengan berfokus pada tiga kegiatan utama yaitu pengaktifan kelompok masyarakat, peningkatan kegiatan perekonomian dan [[http://tata_kelola_lahan|tata kelola lahan]]. |
| <font 14.6667px/inherit;;inherit;;inherit>Terbentuknya TPD ini berdasarkan hasil penelitian dari dari Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian (2014), dinyatakan bahwa sebagian besar terjadinya kebakaran lahan disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama untuk pembukaan lahan. Terbentuknya TPD ini diinisiasi oleh</font> Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bekerja sama dengan masyarakat akademisi dan Stakeholder lainnya untuk telah melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Lahan Gambut”, yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Bengkayang dan Kubu Raya dalam kurun waktu lima tahun (2010-2015). |
| |
| |