kebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah [2023/02/03 12:03] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah [2025/02/13 01:10] (current) Elvira Belinda Adisma
Line 1: Line 1:
 +====== Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) ======
 +
 +**Tim Restorasi Gambut Daerah ** (disingkat TRGD) adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah.
 +
 +Daerah yang mempunyai Tim Restorasi Gambut Daerah diantaranya:
 +
 +  - Provinsi Riau
 +  - Provinsi Jambi
 +  - Provinsi Sumatera Selatan
 +  - Provinsi Kalimantan Barat
 +  - Provinsi Kalimantan Tengah
 +  - Provinsi Kalimantan Selatan
 +  - Provinsi Papua
 +
 +===== Tugas TRGD =====
 +
 +TRGD ditugaskan untuk :
 +
 +  - Melakukan perencanaan, penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorasi gambut
 +  - Mengkoordinasikan operasional pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana restorasi gambut
 +  - Melaksanakan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut serta mendorong tumbuh kembangnya partisipasi masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan
 +  - Mengkoordinasikan pelaksanaan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis melalui kegiatan **3R** pembasahan (rewetting) gambut, rehabilitasi, revegetasi maupun budidaya kawasan bergambut yang terbakar dan terdegradasi
 +  - Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan/proyek bantuan luar negeri dan atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan restorasi gambut
 +  - Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
 +
 +===== TRGD Provinsi Sumatera Selatan =====
 +
 +**TRGD Provinsi Sumatera Selatan**  adalah kependekan dari Tim Restorasi Gambut Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 451/KPTS/TRGD/2017 Tahun 2017 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). TRGD beranggotakan multi-pihak yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, konsultasi dan asistensi pelaksanaan restorasi gambut ke BRG dan Kementerian atau Lembaga atau Instansi terkait serta Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. TRGD Sumatera Selatan berkoordinasi untuk menjaga karhutla dan menjaga kelestarian lahan gambut di Sumsel yang seluas 1,3 juta ha.
 +
 +===== Referensi =====
 +
 +https://sumselprov.go.id/detail/berita/hd-tak-hanya-cegah-perubahan-iklim-dan-bencana-alam-lahan-gambut-juga-tingkatkan-perekonomian/baru
 +
 +https://pelitaekspres.com/trgd-sumsel-terapkan-strategi-3r-untuk-restorasi-lahan-gambut/
 +
 +{{tag>rintisan}}
 +