Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
| kebijakan_program:rewetting [2023/01/17 20:16] – created - external edit 127.0.0.1 | kebijakan_program:rewetting [2026/02/17 17:01] (current) – Sephira Tiara Dwi | ||
|---|---|---|---|
| Line 5: | Line 5: | ||
| Pembasahan kembali pada gambut (// | Pembasahan kembali pada gambut (// | ||
| - | Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017sesuai | + | Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017 sesuai |
| Kegiatan rewetting yang dilaksanakan di bawah koordinasi TRGD selama 2 tahun terkahir menghadapi berbagai kendala, baik secara administratif maupun teknis. Beberapa kendala utama antara lain: (1) mekanisme anggaran yang terlambat turun sehingga menghambat kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan; (2) pemahaman mengenai konsep rewetting yang berbeda antar stakeholder karena merupakan hal baru. Kegiatan rewetting tidak hanya fokus pada kegiatan konstruksi saja namun perlu memahami konsep rewetting sebagai upaya mengatur kecepatan aliran air pada kanal yang selanjutnya dapat mendorong upaya sedimentasi pada kanal dan pembasahan bentang lahan gambut; (3) Lemahnya koordinasi antar stakeholder di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rewetting. Saat ini, stakeholder lain yang juga melakukan kegiatan rewetting di lahan gambut adalah Universitas Sriwijaya (UNSRI), Yayasan Hutan Kita (HAKI) Insitut, dan juga lembaga kepolisian. Bahkan lembaga kepolisian telah melakukan aksi canal blocking dalam rangka rewetting sejak tahun 2016. | Kegiatan rewetting yang dilaksanakan di bawah koordinasi TRGD selama 2 tahun terkahir menghadapi berbagai kendala, baik secara administratif maupun teknis. Beberapa kendala utama antara lain: (1) mekanisme anggaran yang terlambat turun sehingga menghambat kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan; (2) pemahaman mengenai konsep rewetting yang berbeda antar stakeholder karena merupakan hal baru. Kegiatan rewetting tidak hanya fokus pada kegiatan konstruksi saja namun perlu memahami konsep rewetting sebagai upaya mengatur kecepatan aliran air pada kanal yang selanjutnya dapat mendorong upaya sedimentasi pada kanal dan pembasahan bentang lahan gambut; (3) Lemahnya koordinasi antar stakeholder di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rewetting. Saat ini, stakeholder lain yang juga melakukan kegiatan rewetting di lahan gambut adalah Universitas Sriwijaya (UNSRI), Yayasan Hutan Kita (HAKI) Insitut, dan juga lembaga kepolisian. Bahkan lembaga kepolisian telah melakukan aksi canal blocking dalam rangka rewetting sejak tahun 2016. | ||