lembaga_desa_pengelola_hutan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Next revision
Previous revision
lembaga_desa_pengelola_hutan [2022/08/23 10:11] – created Iman Sumantrilembaga_desa_pengelola_hutan [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 ====== Lembaga Desa Pengelola Hutan ====== ====== Lembaga Desa Pengelola Hutan ======
  
-Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) adalah kelembagaan di tingkat desa yang berperan untuk mengelola hutan desa yang dibentuk dan disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tugas pokok dan fungsi LDPH ini sebagai berikut: (a) menguatkan kelembagaan pengelola hutan desa; (b) menyusun rencana pengelolaan hutan desa; (c) melakukan penandaaan batas areal hutan desa; (d) melakukan pengembangan hutan desa; (e) melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa; (f) melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa; dan (g) membuat formulasi pengaturan pembagian manfaat dari pengelolaan hutan desa secara musyawarah dan mufakat.+Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) adalah kelembagaan di tingkat desa yang berperan untuk mengelola hutan desa yang dibentuk dan disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tugas pokok dan fungsi LDPH ini sebagai berikut: (a) menguatkan kelembagaan pengelola hutan desa; (b) menyusun rencana pengelolaan hutan desa; © melakukan penandaaan batas areal hutan desa; (d) melakukan pengembangan hutan desa; (e) melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa; (f) melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa; dan (g) membuat formulasi pengaturan pembagian manfaat dari pengelolaan hutan desa secara musyawarah dan mufakat.
  
 Referensi: Referensi:
  • lembaga_desa_pengelola_hutan.1661249492.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:53
  • (external edit)