Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
penghidupan:hutan_adat [2022/10/14 03:39] – Akbar Aksi Gemilang | penghidupan:hutan_adat [2023/02/12 03:30] (current) – Yusi Septriandi | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
====== Hutan Adat ====== | ====== Hutan Adat ====== | ||
- | Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.17/ | + | Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.17/ |
Hingga bulan April 2019, pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan keputusan tentang peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat tahap pertama. Pada surat tersebut, dinyatakan bahwa peta hutan adat dan wilayah indikatif di Indonesia seluas 472.981 Ha. Luasan hutan tersebut terdiri dari hutan adat seluas 453.831 Ha serta Surat Keputusan (SK) hutan adat seluas 19.150 Ha. | Hingga bulan April 2019, pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan keputusan tentang peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat tahap pertama. Pada surat tersebut, dinyatakan bahwa peta hutan adat dan wilayah indikatif di Indonesia seluas 472.981 Ha. Luasan hutan tersebut terdiri dari hutan adat seluas 453.831 Ha serta Surat Keputusan (SK) hutan adat seluas 19.150 Ha. | ||
Line 7: | Line 7: | ||
===== Pengelolaan Hutan Adat ===== | ===== Pengelolaan Hutan Adat ===== | ||
- | Hutan adat merupakan bagian dari skema [[: | + | Hutan adat merupakan bagian dari skema [[: |
Pengembangan pemanfaatan hutan adat pada sektor pangan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pada Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, terdapat kelompok tani yang mengelola dan memanfaatkan hasil hutan. Komoditi yang diperoleh dari Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan antara lain: kayu manis, nangka, kopi, sukun, jambu, rambutan, pinang, pinus, lengkeng, kemiri, dan lain-lain. Selain itu, terdapat manfaat yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung berupa hutan adat sebagai pengatur tata air, pencegah terjadinya bencana alam, pelestarian plasma nuftah, serta manfaat pendidikan dan penelitian< | Pengembangan pemanfaatan hutan adat pada sektor pangan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pada Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, terdapat kelompok tani yang mengelola dan memanfaatkan hasil hutan. Komoditi yang diperoleh dari Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan antara lain: kayu manis, nangka, kopi, sukun, jambu, rambutan, pinang, pinus, lengkeng, kemiri, dan lain-lain. Selain itu, terdapat manfaat yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung berupa hutan adat sebagai pengatur tata air, pencegah terjadinya bencana alam, pelestarian plasma nuftah, serta manfaat pendidikan dan penelitian< | ||
Line 17: | Line 17: | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
- Novianti, L. E., Hamzah, H., & Hariyadi, B. (2022). Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan Kabupaten Kerinci. //Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi//, // | - Novianti, L. E., Hamzah, H., & Hariyadi, B. (2022). Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan Kabupaten Kerinci. //Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi//, // | ||
+ | |||
+ | {{tag> | ||