penghidupan:pemanfaatan_hasil_hutan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
penghidupan:pemanfaatan_hasil_hutan [2023/02/05 12:27] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1penghidupan:pemanfaatan_hasil_hutan [2023/02/05 12:27] (current) – ↷ Page moved from pemanfaatan_hasil_hutan to penghidupan:pemanfaatan_hasil_hutan Arizka Mufida
Line 1: Line 1:
 +====== Pemanfaatan Hasil Hutan ======
 +
 +Pemanfaatan hasil hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu, dan [[:sosialekonomi:hasil_hutan_bukan_kayu|hasil hutan bukan kayu]] secara optimal dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara maksimal tanpa mengganggu fungsi utama hutan<sup>1</sup>  . Secara undang-undang, pemanfaatan hasil hutan diatur dalam (1) UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3); (2) UU No. 41 tahun 1999; dan (3) PP No. 6 tahun 2007. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan memerlukan izin dari pihak berwenang dalam bentuk izin usaha pemanfaatan hutan.
 +===== Bentuk Pemanfaatan Hutan =====
 +
 +Pemanfaatan hutan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut<sup>2</sup>  :
 +
 +   - Kawasan lindung — [[:ekosistem:hutan_lindung|hutan lindung]]
 +  - Kawasan produksi — [[:sosialekonomi:hutan_produksi|hutan produksi]]
 +  - Kawasan suaka alam — [[:ekosistem:hutan_konservasi|hutan konservasi]]
 +  - Kawasan [[:sosialekonomi:ekowisata|]]
 +
 +===== Izin Pemanfaatan Hutan =====
 +
 +Izin pemanfaatan hutan merupakan izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang kepada pemegang izin. Izin pemanfaatan ini diterbitkan sesuai tujuan dan bentuk pemanfaatannya, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_kawasan|IUPK]]), izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan|IUPJL]]), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu|IUPHHK]]), izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_bukan_kayu|IUPHHBK]]), izin pemungutan hasil hutan kayu ([[:kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu|IPHHK]]), dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu ([[:kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_bukan_kayu|IPHHBK]]). Izin pemanfataan hutan diberikan kepada pemegang izin selama beberapa waktu yang berbeda-beda tergantung jenis pemanfaatannya. Izin pemanfaatan juga dapat diperpanjang dan tidak dapat diperpanjang serta dilakukan evaluasi pada periode tertentu oleh pemberi izin<sup>1</sup>   .
 +
 +----
 +
 +==== Referensi ====
 +
 +  - [[https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/6TAHUN2007PP.HTM|PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan]]
 +  - [[https://mutuinstitute.com/post/pengelolaan-hasil-hutan/|Ini 6 Hal Penting Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan]]
 +
 +{{tag>rintisan}}
 +