Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
sosialekonomi:hutan_desa [2022/10/14 06:15] – ↷ Page moved from hutan_desa to sosialekonomi:hutan_desa Yusi Septriandisosialekonomi:hutan_desa [2023/02/04 10:47] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-{{tag>kebijakan penghidupan}} 
- 
 ====== Hutan Desa ====== ====== Hutan Desa ======
  
-Hutan desa merupakan salah satu dari lima skema [[:perhutanan_sosial|perhutanan sosial]]. Hutan desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa untuk mensejahterakan desa. Kawasan hutan yang dapat diterapkan sebagai hutan desa yaitu hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berlokasi di desa yang bersangkutan.<sup>1</sup>+Hutan desa merupakan salah satu dari lima skema [[.:perhutanan_sosial|perhutanan sosial]]. Hutan desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa untuk mensejahterakan desa. Kawasan hutan yang dapat diterapkan sebagai hutan desa yaitu hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berlokasi di desa yang bersangkutan.<sup>1</sup>
  
 Untuk mengelola hutan desa, kepala desa membentuk suatu lembaga desa yang bertugas mengelola hutan desa. Lembaga desa dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pengelolaan hutan pada gubernur melalui bupati/walikota. Namun, hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan hutan. Jika permohonan tersebut disetujui, hak pengelolaan hutan desa dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Jika di kawasan hutan desa terdapat hasil hutan berupa kayu, maka lembaga desa harus mengajukan permohonan pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Dengan adanya izin - izin tersebut, masyarakat di dalam dan sekitaran hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Dalam hutan desa tersebut, masyarakat dapat melakukan berbagai usaha, seperti budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, ataupun penangkaran satwa liar.<sup>1</sup> Untuk mengelola hutan desa, kepala desa membentuk suatu lembaga desa yang bertugas mengelola hutan desa. Lembaga desa dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pengelolaan hutan pada gubernur melalui bupati/walikota. Namun, hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan hutan. Jika permohonan tersebut disetujui, hak pengelolaan hutan desa dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Jika di kawasan hutan desa terdapat hasil hutan berupa kayu, maka lembaga desa harus mengajukan permohonan pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Dengan adanya izin - izin tersebut, masyarakat di dalam dan sekitaran hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Dalam hutan desa tersebut, masyarakat dapat melakukan berbagai usaha, seperti budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, ataupun penangkaran satwa liar.<sup>1</sup>
Line 16: Line 14:
  
 2. [[https://www.idntimes.com/news/indonesia/editor-idn-creative/hutan-desa-nanga-lauk-jadi-sumber-kehidupan-csc|https://www.idntimes.com/news/indonesia/editor-idn-creative/hutan-desa-nanga-lauk-jadi-sumber-kehidupan-csc]] 2. [[https://www.idntimes.com/news/indonesia/editor-idn-creative/hutan-desa-nanga-lauk-jadi-sumber-kehidupan-csc|https://www.idntimes.com/news/indonesia/editor-idn-creative/hutan-desa-nanga-lauk-jadi-sumber-kehidupan-csc]]
 +
 +{{tag>rintisan}}
  
  
  • sosialekonomi/hutan_desa.1665728141.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)