sosialekonomi:hutan_tanaman_industri

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
sosialekonomi:hutan_tanaman_industri [2022/10/14 06:19] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1sosialekonomi:hutan_tanaman_industri [2023/02/04 10:46] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
 +====== Hutan Tanaman Industri (HTI) ======
 +
 +{{:whatsappimage2022-04-20at15.57.04.jpeg?nolink&200x356|whatsappimage2022-04-20at15.57.04.jpeg}}
 +
 +Hutan tanaman industri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. atau Hutan tanaman industri adalah sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri tipe sejenis seperti //Eucalyptus //dan Akasia dengan tujuan menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami. Kayu yang dihasilkan dari perkebunan ini digunakan secara luas sebagai bahan bakar dan konstruksi serta produksi kertas dan kain seperti rayon.
 +
 +Hutan Tanaman Industri (HTI) sendiri diatur di dalam PP No.7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Hutan jenis ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dari hutan produksi alam yang telah rusak atau tidak produktif lagi.
 +
 +Wilayah hutan yang merupakan sasaran utama pembangunan HTI adalah wilayah hutan yang tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, Wilayah hutan ini cukup luas dan terutama berada di dalam kawasan hutan produksi, Pengaturan Kawasan hutan untuk pembangunan HTI tersebut harus memperhatikan sinkronisasi, tata guna hutan dan tata guna ruang sehingga terdapat keterpaduan perencanaan dengan sektor lainnya.
 +
 +IUPHHK-HTI PT. Sumber Hijau Permai yang berada di dua kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin provinsi sumatera selatan dengan total luasan areal sebesar 30.040 Ha, jumlah areal gambut yang ada : Gambut>3 M 5.450 Ha, gambut 0.5 sd 3 M 1.326 Ha dan gambut< 0.5 M 23.264 Ha. Dengan kondisi yang ada, management PT.SHP berkomitmen Menjadi Perusahaan Terbaik dalam Bidang Pengelolaan Hutan Tanaman Industri yang Lestari dengan Memperhatikan Nilai Ekonomis, Sosial dan Lingkungan.
 +
 +PT. SHP di dalam Pengelolaan Fisik Lahan yang lestari menekankan pada tiga aspek yaitu :
 +
 +  - Water management,
 +  - Silvikultur tanaman,
 +  - Fire dari ketiga aspek ini yang paling dominan pengaruhnya adalah Water Management.
 +
 +Prinsip Utama pengelolaan air di PT.SHP adalah bagaimana menjaga “elevasi muka air di saluran pembuang setinggi mungkin, tapi masih mampu memberikan kedalaman air tanah optimum(Kedalaman air tanah minimum yang masih memungkinkan pertumbuhan tanaman yang baik)untuk pertumbuhan tanaman”.
 +
 +{{tag>rintisan}}
 +