Gambut menjadi ciri khas Kabupaten Kubu Raya dan memegang peranan penting dalam penyimpanan cadangan karbon. Gambut di Kabupaten Kubu Raya tersebar tidak hanya di desa-desa namun juga daerah perkotaan dengan kedalaman yang bervariasi. Luas Kawasan Gambut di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.851/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)1 , tanggal 26 Februari 2020, (SK Periode 1) Skala 1 : 250.000 bahwa Kabupaten Kubu Raya terdapat Areal Gambut seluas ± 293.332 Hektar dengan sebaran yang merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016-2036 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016:
- Kawasan bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama
- Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya diantara 2 (dua) sungai, diantara sungai dan laut, dan/atau pada rawa
- Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
- Pada Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Bagian Kedua (Kawasan Lindung) Paragraf Kedua (Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya) ayat (2) Kawasan Bergambut terdiri atas 11 (sebelas) Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yaitu :
Berdasarkan Kepmen No 129 Tahun 2017 – Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, jumlah KHG di Kabupaten Kubu Raya berjumlah 16 KHG2 :
1. KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2020 Periode 1
2. Kepmen No 129 Tahun 2017 – Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional