Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Kabupaten Kubu Raya

Gambut menjadi ciri khas Kabupaten Kubu Raya dan memegang peranan penting dalam penyimpanan cadangan karbon. Gambut di Kabupaten Kubu Raya tersebar tidak hanya di desa-desa namun juga daerah perkotaan dengan kedalaman yang bervariasi. Luas Kawasan Gambut di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.851/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)1 , tanggal 26 Februari 2020, (SK Periode 1) Skala 1 : 250.000 bahwa Kabupaten Kubu Raya terdapat Areal Gambut seluas ± 293.332 Hektar dengan sebaran yang merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016-2036 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016:

- Kawasan bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama

- Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya diantara 2 (dua) sungai, diantara sungai dan laut, dan/atau pada rawa

- Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas

- Pada Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Bagian Kedua (Kawasan Lindung) Paragraf Kedua (Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya) ayat (2) Kawasan Bergambut terdiri atas 11 (sebelas) Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yaitu :

Berdasarkan Kepmen No 129 Tahun 2017 – Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, jumlah KHG di Kabupaten Kubu Raya berjumlah 16 KHG2 :


1. KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2020 Periode 1

2. Kepmen No 129 Tahun 2017 – Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional