Kubah gambut adalah area di dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) yang memiliki elevasi lebih tinggi dibandingkan dengan lahan gambut di sekitarnya. Sedangkan puncak kubah gambut adalah areal dalam kubah gambut dengan elevasi paling tinggi dari wilayah sekitarnya, dapat mencapai 10 meter. Penentuan puncak kubah gambut berdasarkan pertimbangan kedalaman gambut dan elevasi permukaan gambut1 . Berdasarkan karakteristik pengaruh airnya, kubah gambut diklasifikasikan menjadi gambut topogen dan gambut ombrogen.
Pada tahun 2019, luas kubah gambut di Indonesia secara keseluruhan sebesar 9.043.812 Ha atau 15 kali luas Pulau Bali. Namun, peta puncak kubah gambut belum tersedia sehingga menyulitkan pengelolaan dan pemantauan gambut di lapangan2 .
Kubah gambut memiliki fungsi lindung karena menyimpan kandungan karbon dan air yang sangat tinggi serta menjadi pemasok air untuk wilayah sekitarnya. Kubah gambut berperan dalam mengatur keseimbangan air dalam lanskap KHG, sehingga KHG biasanya masuk dalam zona lindung dan tidak boleh dimanfaatkan, dikeringkan dan dialihfungsikan. Kubah gambut perlu dilindungi dan dijaga supaya keseimbangan ekosistem dapat terjaga dan terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan gambut3 . Mempertahankan kubah gambut bersifat sangat penting karena dapat menjaga sumber air tetap ada sepanjangang tahun, serta mencegah banjir dan kebakaran_hutan_dan_lahan .