Supervisi
Kegiatan supervisi restorasi
gambut di areal konsesi merupakan bagian dari kegiatan Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraaan yang dilakukan BRG dalam melaksanakan restorasi di areal konsesi. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan asistensi dan bimbingan teknis serta pendampingan kepada pemegang konsesi di areal target restorasi BRG untuk melaksanakan restorasi
gambut. Kegiatan asistensi dan bimbingan teknis serta pendampingan dari sisi konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di Lahan Konsesi. Lokasi supervisi restorasi
gambut di areal konsesi dipilih dengan memperhatikan:
- Berada di KHG Prioritas Kerja BRG dan merupakan target restorasi yang terdapat dalam Peta Indikatif Restorasi BRG
- Merupakan konsesi berizin baik HGU, IUPHHK HA/RE/HPH
- Konsesi tersebut tidak sedang bermasalah hukum (khususnya kasus kebakaran lahan)
- Diutamakan yang sudah mendapatkan SK perintah pemulihan dan telah memiliki rencana pemulihan
- Diutamakan yang berada pada areal
gambut pasca kebakaran tahun 2015 dan
gambut lindung berkanal
Target pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi adalah sebanyak 1.784.535 Ha. Berdasarkan SK.18/BRG/KPTS/2018) pada areal perkebunan seluas 555.659,23 Ha sedangkan pada areal kehutanan seluas 1.217.053,42 Ha. Lokasi supervisi di lahan konsesi kehutanan di wilayah Prioritas 1 (bekas kebakaran 2015-2016-2017) berada di 57 KHG dengan 66 perusahaan dengan luasan 252.182,86 Ha. Sedangkan di wilayah Prioritas 2 (
gambut lindung berkanal) berada di 63 KHG dengan 90 perusahaan perkebunan dengan total luasan 1.057.181 Ha. Lokasi supervisi di lahan konsesi perkebunan di wilayah Prioritas Indikatif Restorasi 2 (Pasca Kebakaran 2015-2016-2017) berada di 75 KHG dengan 142 perusahaan perkebunan dengan luasan 71.872,57 Ha. Sedangkan di wilayah Prioritas 2 (
gambut lindung berkanal) berada di 164 KHG dengan 294 perusahaan perkebunan dengan total luasan 819.551,5 Ha. Di area konsesi, dari Target Restorasi BRG berdasarkan SK.16/BRG/KPTS/ 2018, dimana dari 2.676.601 Ha target Restorasi BRG, sebanyak 1,772,712 ha nya berada di areal konsesi dan dilakukan melalui Supervisi. Dari Total luasan tersebut, 1.217.053,42 Ha berada di areal konsesi kehutanan (IUPHHK-HT/HA/RE) Dan 555,659 ha berada di areal konsesi perkebunan. Hingga Desember 2020 BRG dan Kementan telah melakukan supervisi kepada 186 perusahaan perkebunan dengan luas wilayah yang masuk taget restorasi 538.439 hektare. Tim supervisi yang terdiri dari para pakar
gambut dan tata air langsung turun ke lapangan memberikan asistensi teknis kepada perusahaan. Hasilnya, ada yang kami nilai telah melakukan restorasi dengan cukup baik, ada yang masih memang perlu banyak perbaikan. Sejumlah perusahan mulai berupaya menjalankan aksi restorasi sesuai Dokumen Rencana Pemulihan yang telah ditetapkan oleh Dirjen PPKL Kementerian LHK.