Tim Restorasi Gambut Daerah (disingkat TRGD) adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah.
Daerah yang mempunyai Tim Restorasi Gambut Daerah diantaranya:
TRGD ditugaskan untuk :
TRGD Provinsi Sumatera Selatan adalah kependekan dari Tim Restorasi Gambut Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 451/KPTS/TRGD/2017 Tahun 2017 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). TRGD beranggotakan multi-pihak yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, konsultasi dan asistensi pelaksanaan restorasi gambut ke BRG dan Kementerian atau Lembaga atau Instansi terkait serta Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. TRGD Sumatera Selatan berkoordinasi untuk menjaga karhutla dan menjaga kelestarian lahan gambut di Sumsel yang seluas 1,3 juta ha.