Lelang lebak lebung merupakan cara memeroleh izin atas pengelolaan lebak lebung dalam jangka waktu satu tahun, yang berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan. Orang yang memenangkan lelang lebak lebung disebut dengan pengemin. Lelang lebak lebung telah ada sejak abad ke-17 pada masa Kesultanan Palembang Darussalam dan dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud RI pada tahun 20171 .
Lelang lebak lebung merupakan salah satu penguasaaan perairan yang sudah tercatat dalam sejarah sejak kepemerintahan marga pada abad ke-17 Kesultanan Palembang Darussalam. Lelang dilakukan oleh Pemerintah Marga yang dipimpin oleh Kepala Marga (Pasirah) sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada masa kolonial Belanda (1821-1942), pemerintah Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya terkait sistem pembagian hasil lelang dan mengatur kegiatan penangkapan ikan supaya tidak terjadi perebutan hasil dan illegal fishing.
Peraturan pengelolaan lelang lebak lebung mengalami perkembangan seiring dikeluarkannya Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatanplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigSumatera Selatan
Sumatera Selatan atau sering disebut sebagai Bumi Sriwijaya, memiliki Ibu Kota Provinsi Palembang yang juga dijuluki sebagai Venice of The East (Venesia dari timur) oleh bangsa Eropa merupakan salah satu kota tertua di Indonesia yang sudah ada sejak 1.335 tahun yang lalu. Dalam perjalanannya, Provinsi Sumatera Selatan saat ini tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, terutama melalui perencanaan Kawasan Ekonomi Khusus Pelabuhan Tanjung Api-Api di No. 8/Perdass/1973/1974 tanggal 14 Juli 1974 tentang lelang lebak lebung yang mengatur keseragaman tata cara pelelangan perairan umum untuk seluruh marga di Sumatera Selatanplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigSumatera Selatan
Sumatera Selatan atau sering disebut sebagai Bumi Sriwijaya, memiliki Ibu Kota Provinsi Palembang yang juga dijuluki sebagai Venice of The East (Venesia dari timur) oleh bangsa Eropa merupakan salah satu kota tertua di Indonesia yang sudah ada sejak 1.335 tahun yang lalu. Dalam perjalanannya, Provinsi Sumatera Selatan saat ini tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, terutama melalui perencanaan Kawasan Ekonomi Khusus Pelabuhan Tanjung Api-Api di. Perda tersebut dikoreksi pada Perda Tingkat I Provinsi Sumatera Selatanplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigSumatera Selatan
Sumatera Selatan atau sering disebut sebagai Bumi Sriwijaya, memiliki Ibu Kota Provinsi Palembang yang juga dijuluki sebagai Venice of The East (Venesia dari timur) oleh bangsa Eropa merupakan salah satu kota tertua di Indonesia yang sudah ada sejak 1.335 tahun yang lalu. Dalam perjalanannya, Provinsi Sumatera Selatan saat ini tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, terutama melalui perencanaan Kawasan Ekonomi Khusus Pelabuhan Tanjung Api-Api di No. 6 Tahun 1978 yang mengatur perubahan pengaturan kas marga.
Kepemerintahan marga yang mencakup kewenangan dalam pengelolaan lelang lebak lebung hanya berlaku sampai tahun 1982, setelah dikeluarkannya UU RI No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan demikian, sistem marga dihapus dan digantikan sistem desa. Pengelolaan lebak lebung dilimpahkan pada Pemda Kabupaten dan dilaksanakan oleh Pemda Kecamatan2 .
Objek yang dilelang dalam hal ini dapat berupa meliputi: lebung, sungai, serta fasilitas umum yang terdapat di bantaran sungai dan dapat memanfaatkan hasil tanaman tahunan yang tumbuh di tanah alas3 . Namun tetap terdapat batasan dalam objek lelang. Perairan yang dilarang dijadikan objek lelang antara lain: (1) sungai utama yang menjadi jalur transportasi, (2) areal pantai yang diukur dari garis pantai ke laut lepas sejauh 4 mil, (3) tanah nyurung, merupakan areal daratan di aliran sungai pada saat air rendah dan pada saat air tinggi areal tersebut terendam, (4) reservat/suaka perikanan yang terdapat di lebak lebung atau sungai
Wiratama, F., Safitri, S., & Sair, A. (2013). Perkembangan Lelang Lebak Lebung dalam Kehidupan Sosial dan Ekonomi di Desa Baturaja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim 1999-2015 (Sumbangan Materi pada Mata Pelajaran IPS Terpadu Kelas VII SMP Negeri 2 Rambang Dangku). Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 2(1). https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/criksetra/article/view/8906