Tanah gambut adalah jenis tanah organik yang terbentuk dari akumulasi material organik yang tidak terurai secara sempurna, seperti serasah tanaman, lumut, dan akar yang terkubur di dalam air atau kondisi lingkungan yang lembab. Proses pembentukan tanah gambut biasanya terjadi di daerah rawa-rawa atau lahan basah yang mendapat pasokan air yang melimpah. Tanah gambut memiliki karakteristik khusus, di antaranya tingkat keasaman yang tinggi (bersifat asam), kandungan bahan organik yang tinggi, dan kemampuan menyimpan air yang baik. Lapisan tanah gambut terdiri dari lapisan atas yang disebut “acrotelm” yang terdiri dari bahan organik yang masih hidup dan mengalami dekomposisi, serta lapisan bawah yang disebut “catotelm” yang terdiri dari bahan organik yang sudah mati dan mengalami dekomposisi yang lebih lanjut.