Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
ekosistem:hutan_konservasi [2022/10/14 06:16] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | ekosistem:hutan_konservasi [2024/06/04 09:49] (current) – Weni Julaika | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | {{tag> | ||
+ | |||
+ | ====== Hutan Konservasi ====== | ||
+ | |||
+ | Hutan konservasi merupakan [[.: | ||
+ | ===== Jenis Hutan Konservasi ===== | ||
+ | |||
+ | UU No. 41/1999 tentang Kehutanan mengklasifikasikan kawasan hutan konservasi menjadi tiga macam antara lain: | ||
+ | |||
+ | - Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA) : Memiliki fungsi pokok sebagai kawasan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. KSA meliputi suaka margasatwa dan cagar alam. Saat ini, Indonesia memiliki suaka margasatwa sebanyak 75 dan cagar alam sebanyak 227. | ||
+ | - Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) : Memiliki karakteristik berupa pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Saat ini, Indonesia memiliki Taman Nasional sebanyak 50, Taman Hutan Raya sebanyak 23, dan Taman Wisata Alam sebanyak 115. | ||
+ | - Taman Buru : Kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai kawasan wisata perburuan untuk mengakomodasi kegiatan masyarakat yang memiliki hobi berburu. Saat ini terdapat 12 taman buru yang ditetapkan berdasarkan SK. 76/ | ||
+ | |||
+ | ===== Luas Hutan Konservasi ===== | ||
+ | |||
+ | Pada tahun 2020, luas hutan konservasi yang masih memiliki tutupan hutan sebesar 21,9 juta hektare, sedangkan kawasan [[: | ||
+ | |||
+ | ===== Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Konservasi ===== | ||
+ | |||
+ | Tingginya tingkat deforestasi hutan konservasi dapat mengancam keseimbangan ekosistem. Jika dilihat dalam skala yang lebih besar, hal ini dapat mengakibatkan hilangnya fungsi lindung dan dapat meningkatkan emisi karbon di udara yang berdampak pada [[: | ||
+ | |||
+ | Pemanfataan sumberdaya hutan konservasi ditujukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis tanpa mengesampingkan aspek ekologis. Prinsip pemanfaatan hutan konservasi berupa pemanfaatan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian alam. Sumberdaya hutan yang dapat diperoleh dari hutan konservasi berupa [[: | ||
+ | |||
+ | ---- | ||
+ | |||
+ | ===== Referensi ===== | ||
+ | |||
+ | - Undang-Undang No. 41 tahun 1999 | ||
+ | - [[https:// | ||
+ | - [[https:// | ||
+ | - [[https:// | ||
+ | |||