Hutan Konservasi
Hutan konservasi merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistem1 didalamnya. Hutan konservasi juga memilik fungsi lain yaitu menjalankan fungsi lindung. Karakteristik hutan konservasi yaitu tingginya keanekaragaman hayati yang ada didalamnya. Tingginya keanekaragaman hayati dalam hutan konservasi dapat menunjukkan kemampuan hutan tersebut dalam menjaga keseimbangan ekosistem2 .
Jenis Hutan Konservasi
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan mengklasifikasikan kawasan hutan konservasi menjadi tiga macam antara lain:
- Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA) : Memiliki fungsi pokok sebagai kawasan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. KSA meliputi suaka margasatwa dan cagar alam. Saat ini, Indonesia memiliki suaka margasatwa sebanyak 75 dan cagar alam sebanyak 227.
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) : Memiliki karakteristik berupa pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Saat ini, Indonesia memiliki Taman Nasional sebanyak 50, Taman Hutan Raya sebanyak 23, dan Taman Wisata Alam sebanyak 115.
- Taman Buru : Kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai kawasan wisata perburuan untuk mengakomodasi kegiatan masyarakat yang memiliki hobi berburu. Saat ini terdapat 12 taman buru yang ditetapkan berdasarkan SK. 76/IV-KKBHL/2015. Salah satu contoh taman buru adalah Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi di Jawa Barat.
Luas Hutan Konservasi
Pada tahun 2020, luas hutan konservasi yang masih memiliki tutupan hutan sebesar 21,9 juta hektare, sedangkan kawasan konservasi tanpa tutupan hutan seluas 4,5 juta hektare. Pada tahun 2015, luas hutan konservasi dengan tutupan hutan sekitar 27 hektare, kemudian ditahun 2020 mengalami penurunan luas hutan, hal ini disebabkan karena adanya deforestasi hutan konservasi berupa alih guna lahan.
Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Konservasi
Tingginya tingkat deforestasi hutan konservasi dapat mengancam keseimbangan ekosistem. Jika dilihat dalam skala yang lebih besar, hal ini dapat mengakibatkan hilangnya fungsi lindung dan dapat meningkatkan emisi karbon di udara yang berdampak pada perubahan iklim.
Pemanfataan sumberdaya hutan konservasi ditujukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis tanpa mengesampingkan aspek ekologis. Prinsip pemanfaatan hutan konservasi berupa pemanfaatan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian alam. Sumberdaya hutan yang dapat diperoleh dari hutan konservasi berupa hasil hutan bukan kayu (HHBK) karena pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan dan dapat menjaga kelestarian alam.
Referensi
- Undang-Undang No. 41 tahun 1999