ekosistem:hutan_lindung

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
ekosistem:hutan_lindung [2022/11/11 08:47] – ↷ Links adapted because of a move operation Yusi Septriandiekosistem:hutan_lindung [2024/06/04 15:26] (current) Weni Julaika
Line 3: Line 3:
 ====== Hutan Lindung ====== ====== Hutan Lindung ======
  
-Hutan lindung menurut UU No. 41 tahun 1999 merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan [[:ekosistem:tanah|]]<sup>1</sup>  . Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari pada letak geografis dan karakteristik wilayahnya. Wilayah hutan lindung dapat meliputi hutan rakyat, [[:penghidupan:hutan_adat|hutan adat]], [[:sosialekonomi:hutan_produksi|hutan produksi]], dan [[:ekosistem:hutan_konservasi|hutan konservasi]]. Umumnya hutan lindung berada di wilayah lereng gunung dan tepi pantai yang berbatasan dengan pemukiman masyarakat. Berdasarkan publikasi Statistik Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2015, luas hutan lindung di Indonesia sebesar 29,7 huta hektare<sup>2</sup>  .+**Hutan lindung** menurut UU No. 41 tahun 1999 merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari pada letak geografis dan karakteristik wilayahnya. Wilayah hutan lindung dapat meliputi hutan rakyat, [[:penghidupan:hutan_adat|hutan adat]], [[:sosialekonomi:hutan_produksi|hutan produksi]], dan [[.:hutan_konservasi|hutan konservasi]]. Umumnya hutan lindung berada di wilayah lereng gunung dan tepi pantai yang berbatasan dengan pemukiman masyarakat. Berdasarkan publikasi statistik Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2015, luas hutan lindung di Indonesia sebesar 29,7 juta hektare.
  
 Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelestarian fungsi hutan lindung antara lain: Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelestarian fungsi hutan lindung antara lain:
  
   - UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan   - UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
-  - UU No. 22 tahun 1999 dan PP No. 5 mengenai kewenangan daerah atas pengelolaan hutan lindung +  - UU No. 22 tahun 1999 dan PP No. 5 mengenai Kewenangan Daerah atas Pengelolaan Hutan Lindung 
-  - Keputusan Presiden No. 32 tahun 1999 mengenai pengelolaan untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung +  - Keputusan Presiden No. 32 tahun 1999 mengenai Pengelolaan untuk Pemahaman Fungsi dan Manfaat Kawasan Lindung 
-  - UU No. 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp+  - UU No. 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  
 ===== Penetapan Status Hutan Lindung ===== ===== Penetapan Status Hutan Lindung =====
  
-Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan, penetapan fungsi lindung bagi kawasan hutan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut<sup>3</sup>   :+Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang penyelenggaran kehutanan, penetapan fungsi lindung bagi kawasan hutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
  
   - Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang apabila masing-masing dikalikan dengan angka penimbang bernilai lebih dari 175.   - Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang apabila masing-masing dikalikan dengan angka penimbang bernilai lebih dari 175.
Line 25: Line 25:
 ===== Fungsi dan Manfaat Hutan Lindung ===== ===== Fungsi dan Manfaat Hutan Lindung =====
  
-Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan untuk [[sosialekonomi:ekowisata]], pemanfaatan jasa lingkungan, manfaat penelitian, dan pemungutan [[:sosialekonomi:hasil_hutan_bukan_kayu|hasil hutan bukan kayu]]. Selain itu, fungsi utama hutan lindung yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan yang meliputi<sup>4</sup>   :+Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan untuk [[:sosialekonomi:ekowisata|]], pemanfaatan jasa lingkungan, manfaat penelitian, dan pemungutan [[:sosialekonomi:hasil_hutan_bukan_kayu|hasil hutan bukan kayu]]. Selain itu, fungsi utama hutan lindung yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan yang meliputi:
  
   - Mencegah terjadinya banjir   - Mencegah terjadinya banjir
  • ekosistem/hutan_lindung.1668156466.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)