ekosistem:hutan_lindung

Hutan Lindung

Hutan lindung menurut UU No. 41 tahun 1999 merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari pada letak geografis dan karakteristik wilayahnya. Wilayah hutan lindung dapat meliputi hutan rakyat, hutan adat, hutan produksi, dan hutan konservasi. Umumnya hutan lindung berada di wilayah lereng gunung dan tepi pantai yang berbatasan dengan pemukiman masyarakat. Berdasarkan publikasi statistik Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2015, luas hutan lindung di Indonesia sebesar 29,7 juta hektare.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelestarian fungsi hutan lindung antara lain:

  1. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. UU No. 22 tahun 1999 dan PP No. 5 mengenai Kewenangan Daerah atas Pengelolaan Hutan Lindung
  3. Keputusan Presiden No. 32 tahun 1999 mengenai Pengelolaan untuk Pemahaman Fungsi dan Manfaat Kawasan Lindung
  4. UU No. 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang penyelenggaran kehutanan, penetapan fungsi lindung bagi kawasan hutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang apabila masing-masing dikalikan dengan angka penimbang bernilai lebih dari 175.
  2. Memiliki kelerengan 40% atau lebih.
  3. Kawasan hutan yang berada di ketinggian 2.000 mdpl atau lebih.
  4. Kawasan hutan memiliki tanah yang sangat peka terhadap erosi.
  5. Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.
  6. Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.

Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan untuk ekowisata, pemanfaatan jasa lingkungan, manfaat penelitian, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Selain itu, fungsi utama hutan lindung yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan yang meliputi:

  1. Mencegah terjadinya banjir
  2. Menyimpan air tanah
  3. Mencegah erosi dan tanah longsor
  4. Menyimpan dan menyediakan air bersih
  5. Memperbaiki kualitas tanah
  6. Habitat flora dan fauna
  7. Memberikan keuntungan ekonomis untuk masyarakat

  1. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. Publikasi Statistik Kementrian LHK 2015
  3. PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  • ekosistem/hutan_lindung.txt
  • Last modified: 2024/06/04 15:26
  • by Weni Julaika