Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut [2022/10/19 07:26] – ↷ Page moved from kesatuan_hidrologis_gambut to ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut Yusi Septriandi | ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut [2024/06/05 06:49] (current) – Ewis Arni |
---|
====== Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) ====== | ====== Kesatuan Hidrologis Gambut ====== |
| |
Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) merupakan sebuah [[ekosistem:ekosistem_gambut|ekosistem gambut]] yang berada di antara dua sungai dan/atau di antara [[:sungai|]] dan laut dan/atau pada genangan ataupun [[ekosistem:kawasan_rawa|kawasan rawa]]. Aliran air dalam sebuah KHG saling berinteraksi dan mempengaruhi terhadap kondisi ekosistem gambut<sup>1</sup> . KHG diberi nama sesuai dengan sungai yang mengapitnya, misalnya KHG Saleh-Sugihan, artinya ekosistem itu terletak diantara Sungai Saleh dan Sungai Sugihan. | **Kesatuan Hidrologis Gambut** (KHG) merupakan sebuah [[.:ekosistem_gambut|ekosistem gambut]] yang berada di antara dua sungai dan/atau di antara [[ekosistem:sungai]] dan laut dan/atau pada genangan ataupun [[.:kawasan_rawa|kawasan rawa]]. Kawasan KHG memiliki fitur kubah gambut. Artinya, karena letak datarannya lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya, maka secara alamiah dapat menampung dan menyimpan air lebih banyak dan memasok air ke daerah sekelilingnya. Klasifikasi KHG dipecah menjadi dua, yakni kubah gambut dan non-kubah gambut. Aliran air dalam sebuah KHG saling berinteraksi dan mempengaruhi terhadap kondisi ekosistem gambut<sup>1</sup> . KHG diberi nama sesuai dengan sungai yang mengapitnya, misalnya KHG Saleh-Sugihan, artinya ekosistem itu terletak diantara Sungai Saleh dan Sungai Sugihan. |
===== Luas dan Persebaran KHG ===== | ===== Luas dan Persebaran KHG ===== |
| |
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 129 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24.667.804 Ha, yang tersebar merata di beberapa pulau Sumatera (207 KHG), Kalimantan (190 KHG), Sulawesi (3 KHG), dan Papua (465 KHG). | Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 129 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24.667.804 Ha, yang tersebar merata di beberapa pulau Sumatera (207 KHG), Kalimantan (190 KHG), Sulawesi (3 KHG), dan Papua (465 KHG). |
| |
Indonesia memiliki lahan gambut tropis terbesar di dunia dengan luasan mencapai 14.91 juta (ha) yang tersebar di 3 pulau besar yaitu pulau Sumatera (6.44 juta ha), Kalimantan (4.75 juta ha), dan Papua (3.69 juta ha). Dari 3 (tiga) pulau tersebut, Pulau Sumatera merupakan pulau dengan kawasan gambut yang tersebar mulai dari dataran rendah sepanjang pantai timur seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara dan Lampung. Sebagian kecil juga tersebar di dataran sempit pantai Sumatera seperti Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Pasaman dan Muko-muko. Di Pulau Sumatera terdapat 2 (dua) Provinsi dengan kawasan gambut terluas yakni Riau (2.2 juta ha) dan [[:sumatera_selatan|Sumatera Selatan]] (1.7 juta ha). | Indonesia memiliki lahan gambut tropis terbesar di dunia dengan luasan mencapai 14.91 juta (ha) yang tersebar di 3 pulau besar yaitu pulau Sumatera (6.44 juta ha), Kalimantan (4.75 juta ha), dan Papua (3.69 juta ha). Dari 3 (tiga) pulau tersebut, Pulau Sumatera merupakan pulau dengan kawasan gambut yang tersebar mulai dari dataran rendah sepanjang pantai timur seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara dan Lampung. Sebagian kecil juga tersebar di dataran sempit pantai Sumatera seperti Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Pasaman dan Muko-muko. Di Pulau Sumatera terdapat 2 (dua) Provinsi dengan kawasan gambut terluas yakni Riau (2.2 juta ha) dan [[desagambut:sumatera_selatan|Sumatera Selatan]] (1.7 juta ha). |
| |
Sumatera Selatan adalah provinsi dengan luasan ekosistem gambut terluas nomor 2 di pulau Sumatera setelah provinsi Riau. Berdasarkan dokumen SK Men LHK 130 Tahun 2017 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sumatera Selatan tahun 2021, Luasan gambut Sumatera Selatan, yang mencapai 1.7 juta ha tersebar di 34 [[ekosistem:khg_sumatera_selatan|KHG Sumatera Selatan]]. dan terbagi ke dala, 2 fungsi, fungsi Lindung (57.17%) dan fungsi Budidaya ( 42.83%). [[ekosistem:khg_sungai_sugihan_-_sungai_lumpur|KHG Sungai Sugihan-Sungai Lumpur]] (Ogan Komering Ilir) menjadi KHG terluas dengan luasan ekosistem gambut, mencapai 636.829 ha dimana 31,8% luasan fungsi lindung berada di KHG tersebut. Selanjutnya, [[ekosistem:khg_sungai_saleh_-_sungai_sugihan|KHG Sungai Saleh-Sugihan]] (Banyuasin) berada di nomor dua dengan luasan 190.231 ha dimana 13.89% luasan fungsi lindung berada di KGH tersebut. Luasan ekosistem gambut terluas nomor tiga berada di KHG Sungai Sibumbung- Talang Rimba ([[:ogan_komering_ilir|Ogan Komering Ilir]]) dengan luasan 105.308 ha dengan 5.05% luasan fungsi lindung berada di KHG tersebut. Sayangnya saat ini ekosistem gambut Sumatera Selata[[ekosistem:khg_sumatera_selatan|n]] berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pemulihan menyeluruh. Berdasarkan kondisi tersebut, provinsi Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut. Dalam dokumen RPPEGN Tahun 2020-2049, Provinsi Sumatera Selatan telah mencanangkan [[:kebijakan:restorasi_gambut|Restorasi Gambut]] dengan total luasan 142.060 ha. | Sumatera Selatan adalah provinsi dengan luasan ekosistem gambut terluas nomor 2 di pulau Sumatera setelah provinsi Riau. Berdasarkan dokumen SK Men LHK 130 Tahun 2017 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sumatera Selatan tahun 2021, Luasan gambut Sumatera Selatan, yang mencapai 1.7 juta ha tersebar di 34 [[.:khg_sumatera_selatan|KHG Sumatera Selatan]]. dan terbagi ke dala, 2 fungsi, fungsi Lindung (57.17%) dan fungsi Budidaya ( 42.83%). [[.:khg_sungai_sugihan_-_sungai_lumpur|KHG Sungai Sugihan-Sungai Lumpur]] (Ogan Komering Ilir) menjadi KHG terluas dengan luasan ekosistem gambut, mencapai 636.829 ha dimana 31,8% luasan fungsi lindung berada di KHG tersebut. Selanjutnya, [[.:khg_sungai_saleh_-_sungai_sugihan|KHG Sungai Saleh-Sugihan]] (Banyuasin) berada di nomor dua dengan luasan 190.231 ha dimana 13.89% luasan fungsi lindung berada di KGH tersebut. Luasan ekosistem gambut terluas nomor tiga berada di KHG Sungai Sibumbung- Talang Rimba (Ogan Komering Ilir) dengan luasan 105.308 ha dengan 5.05% luasan fungsi lindung berada di KHG tersebut. Sayangnya saat ini ekosistem gambut Sumatera Selata[[.:khg_sumatera_selatan|n]] berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pemulihan menyeluruh. Berdasarkan kondisi tersebut, provinsi Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut. Dalam dokumen RPPEGN Tahun 2020-2049, Provinsi Sumatera Selatan telah mencanangkan [[:kebijakan:restorasi_gambut|Restorasi Gambut]] dengan total luasan 142.060 ha. |
| |
===== Bagian dan Zonasi KHG ===== | ===== Bagian dan Zonasi KHG ===== |
| |
Bagian-bagian dari KHG apabila dilihat dari penampang membujur KHG adalah [[:sungai|]], [[ekosistem:kubah_gambut|kubah gambut]], [[:lahan_gambut|lahan gambut]], dan tanah mineral pada bagian yang lebih rendah dari lahan gambut. KHG termasuk dalam zona lindung dan tidak boleh dimanfaatkan, dikeringkan dan dialihfungsikan. Pemeliharaan KHG perlu diupayakan untuk mencegah terjadinya [[:kebakaran_lahan_gambut|kebakaran lahan gambut]]. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2014, zonasi pemanfaatan lahan gambut dalam KHG antara lain: 1) zona konservasi (kubah gambut) sebagai tandon air; 2) zona pemanfaatan sebagai pengatur air tanah melalui drainase terkontrol; 3) zona penyangga | Bagian-bagian dari KHG apabila dilihat dari penampang membujur KHG adalah [[ekosistem:sungai]], [[.:kubah_gambut|kubah gambut]], [[.:lahan_gambut|lahan gambut]], dan tanah mineral pada bagian yang lebih rendah dari lahan gambut. KHG termasuk dalam zona lindung dan tidak boleh dimanfaatkan, dikeringkan dan dialihfungsikan. Pemeliharaan KHG perlu diupayakan untuk mencegah terjadinya [[.:kebakaran_lahan_gambut|kebakaran lahan gambut]]. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2014, zonasi pemanfaatan lahan gambut dalam KHG antara lain: 1) zona konservasi (kubah gambut) sebagai tandon air; 2) zona pemanfaatan sebagai pengatur air tanah melalui drainase terkontrol; 3) zona penyangga |
<font 11.6667px/inherit;;inherit;;inherit><sup>2</sup></font> . | <font 11.6667px/inherit;;inherit;;inherit><sup>2</sup></font> . |
| |
---- | ---- |
- PP No. 71 Tahun 2014 | - PP No. 71 Tahun 2014 |
| |
{{tag>ekosistem}} | {{tag>rintisan}} |
| |
| |