kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan [2022/11/11 08:24] – external edit 127.0.0.1kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-====== Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) ====== 
- 
-Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) merupakan izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Jasa lingkungan merupakan salah satu produk [[:sosialekonomi:hasil_hutan_bukan_kayu|hasil hutan bukan kayu]] yang dampaknya tidak dapat dirasakan secara langsung (//intangible//). [[:pemanfaatan_hasil_hutan|Pemanfaatan hasil hutan]] dari jasa lingkungan dapat berupa udara yang segar, kualitas air bersih, habitat flora dan fauna, serta potensi [[:ekowisata|]]. IUPJL dapat diberikan pada perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD. 
- 
-==== IUPJL Hutan Lindung (IUPJL-HL) dan IUPJL Hutan Produksi (IUPJL-HP) ==== 
- 
-Jangka waktu yang diberikan pada IUPJL-HL sesuai dengan kegiatan usahanya, yang terdiri dari: 
- 
-  - Pemanfaatan jasa aliran air diberikan jangka waktu paling lama 25 tahun. 
-  - Pemanfaatan air diberikan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan volume paling banyak 20% dari debit. 
-  - Wisata alam diberikan jangka waktu paling lama 35 tahun dengan luas paling banyak 10% dari luas blok pemanfaatan. 
-  - Perlindungan keanekaragaman hayati diberikan jangka waktu paling lama 50 tahundengan luas sesuai kebutuhan investasi. 
-  - Penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan. 
-  - Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi. 
- 
-IUPJL-HL dapat diperpanjang dengan dilakukan evaluasi oleh pemberi izin setiap 1 tahun. Sedangkan IUPJL-HP dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. 
- 
----- 
- 
-==== Referensi ==== 
- 
-PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan 
- 
  
  • kebijakan/izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan.1668155053.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)