kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan

Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) merupakan izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Jasa lingkungan merupakan salah satu produk hasil hutan bukan kayu yang dampaknya tidak dapat dirasakan secara langsung (intangible). Pemanfaatan hasil hutan dari jasa lingkungan dapat berupa udara yang segar, kualitas air bersih, habitat flora dan fauna, serta potensi ekowisata. IUPJL dapat diberikan pada perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD.

Jangka waktu yang diberikan pada IUPJL-HL sesuai dengan kegiatan usahanya, yang terdiri dari:

  1. Pemanfaatan jasa aliran air diberikan jangka waktu paling lama 25 tahun.
  2. Pemanfaatan air diberikan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan volume paling banyak 20% dari debit.
  3. Wisata alam diberikan jangka waktu paling lama 35 tahun dengan luas paling banyak 10% dari luas blok pemanfaatan.
  4. Perlindungan keanekaragaman hayati diberikan jangka waktu paling lama 50 tahundengan luas sesuai kebutuhan investasi.
  5. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan.
  6. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.

IUPJL-HL dapat diperpanjang dengan dilakukan evaluasi oleh pemberi izin setiap 1 tahun. Sedangkan IUPJL-HP dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.


PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

  • kebijakan/izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan.txt
  • Last modified: 2023/02/11 07:13
  • by Yusi Septriandi