Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision | |||
kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_kawasan [2023/01/17 20:16] – external edit 127.0.0.1 | kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_kawasan [2023/02/11 07:14] (current) – Yusi Septriandi | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | {{tag> | ||
- | |||
====== Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) ====== | ====== Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) ====== | ||
- | Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) adalah izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPK dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi. Bentuk | + | Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) adalah izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPK dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi. Bentuk pemanfaatan hasil hutan pada IUPK dapat berupa pemanfaatan untuk silvopastura dan pertanian dengan lahan terbatas. |
==== IUPK pada Hutan Lindung ==== | ==== IUPK pada Hutan Lindung ==== | ||
Line 18: | Line 16: | ||
PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan | PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan | ||
+ | |||
+ | {{tag> | ||