Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_kawasan [2023/01/17 20:16] – external edit 127.0.0.1kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_kawasan [2023/02/11 07:14] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-{{tag>rintisan}} 
- 
 ====== Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) ====== ====== Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) ======
  
-Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) adalah izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPK dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi. Bentuk [[:pemanfaatan_hasil_hutan|pemanfaatan hasil hutan]] pada IUPK dapat berupa pemanfaatan untuk silvopastura dan pertanian dengan lahan terbatas.+Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) adalah izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPK dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi. Bentuk pemanfaatan hasil hutan pada IUPK dapat berupa pemanfaatan untuk silvopastura dan pertanian dengan lahan terbatas.
  
 ==== IUPK pada Hutan Lindung ==== ==== IUPK pada Hutan Lindung ====
Line 18: Line 16:
  
 PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
 +
 +{{tag>rintisan}}
  
  
  • kebijakan/izin_usaha_pemanfaatan_kawasan.1673986602.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 20:16
  • by 127.0.0.1