kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_kawasan

Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)

Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) adalah izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPK dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi. Bentuk pemanfaatan hasil hutan pada IUPK dapat berupa pemanfaatan untuk silvopastura dan pertanian dengan lahan terbatas.

Jangka waktu IUPK pada hutan lindung diberikan kepada pemegang izin paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang. IUP diberikan pada kawasan dengan luas maksimal 50 hektare untuk setiap izin dan setiap pemegang izin maksimal memperoleh 2 buah izin usaha dalam setiap kabupaten/kota.

Jangka waktu IUPK pada hutan produksi diberikan kepada pemegang izin paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Evaluasi dilakukan oleh pemberi izin setiap satu tahun. IUPK diberikan pada kawasan dengan luas maksimal 50 Ha untuk setiap izin dan setiap pemegang izin maksimal memperoleh 2 buah izin usaha dalam setiap kabupaten/kota.


PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

  • kebijakan/izin_usaha_pemanfaatan_kawasan.txt
  • Last modified: 2023/02/11 07:14
  • by Yusi Septriandi