kebijakan:revitalisasi_penghidupan_masyarakat

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:revitalisasi_penghidupan_masyarakat [2022/10/14 07:59] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:revitalisasi_penghidupan_masyarakat [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Revitalisasi Penghidupan Masyarakat ======
 +
 +R yang ketiga dari Strategi 3 R Badan Restorasi Gambut adalah Revitalisasi Penghidupan Masyarakat.Mengapa hal ini penting?Sebab garda terdepan dari restorasi gambut adalah masyarakat yang tinggal di areal tersebut.Dalam praktiknya, Revitalisasi Penghidupan Masyarakat pada satu sisi mengharuskan pengelolaan gambut secara lestari dan di sisi lain, gambut menjadi sumber penghidupan masyarakat. Agar kedua hal ini terpenuhi, maka menurut Dohong (2018) kegiatan ini setidaknya harus berdasar pada;
 +
 +  - Jenis kegiatan ekonomi harus ramah gambut basah dan lembab;
 +  - Jenis kegiatannya harus minimal drainase dan minimum (tanpa) penggunaan api;
 +  - Jenis kegiatan tidak bertentangan dengan upaya restorasi dan konservasi serta ramah gambut
 +  - Jenis kegiatan diupayakan/diusahakan berbasis kearifan dan pengetahuan lokal;
 +  - Jenis kegiatan memiliki nilai partisipasi dan keberdayaan masyarakat lokal;
 +  - Tidak melawan hukum (pembalakan, setrum ikan, dsb);
 +  - Mendukung peningkatan perekonomian daerah dan desa;
 +  - Menyerap banyak kesempatan kerja;
 +  - Layak secara ekonomi dan lingkungan.
 +
 +Tantangan dalam kegiatan ini antara lain mengubah perilaku masyarakat, dari kebiasaan membakar lahan gambut menjadi tidak membakar. Dari kebiasaan menggunakan bahan-bahan kimia pertanian (pupuk dan pestisida) ke penggunaan bahan bahan alami yang tersedia di wilayah desa masing-masing sehingga tidak merusak ekosistem gambut dan berbiaya rendah. Contohnya, menerapkan pertanian ekologis (agroekologi) di lahan gambut dengan model pertanian berkelanjutan rendah asupan luar (Low External Input Sustainable Agriculture atau populer disingkat LEISA).Model pertanian semacam ini dapat dilakukan atau dipraktikkan oleh kelompok-kelompok masyarakat di tingkat desa.Pengetahuan bertani ekologis ini pada dasarnya telah dimiliki oleh masyarakat, tetapi pada banyak situasi perlu dilakukan pengayaan pengetahuan dan teknologi tepat guna. Melalui pengembangan pertanian ekologis dengan model LEISA, revitalisasi tidak hanya memulihkan mata pencaharian, tetapi juga mem-vital-kan kembali pengetahuan lokal dan 'gaya hidup' ramah gambut di masyarakat yang ada di ekosistem gambut. Contoh lain, di sektor kerajinan dan produk olahan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengerajin diutamakan pada peningkatan nilai jual produk dan peningkatan keterampilan. Pada prakteknya tidak akan menghilangkan identitasnya, namun terjadi peningkatan nilai jual produk.
 +
 +Pada akhirnya, revitalisasi penghidupan masyarakat ini akan mampu mendorong pengelolaan gambut tetap lestari. Bila upaya pemulihan gambut berhasil mengangkat kesejahteraan masyarakat, ancaman kerusakan gambut akibat kebakaran, pengeringan, alih fungsi, dll akan berkurang dengan sendirinya. Upaya pemulihan gambut akan disambut masyarakat dan pemerintah desa karena memberikan manfaat ekologi, sosial, ekonomi, secara berkelanjutan.
 +