kebijakan:rppeg_kabupaten_banyuasin

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:rppeg_kabupaten_banyuasin [2022/10/14 08:17] – ↷ Page moved from rppeg_kabupaten_banyuasin to kebijakan:rppeg_kabupaten_banyuasin Yusi Septriandikebijakan:rppeg_kabupaten_banyuasin [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 ====== RPPEG Kabupaten Banyuasin ====== ====== RPPEG Kabupaten Banyuasin ======
  
Line 5: Line 7:
 ==== Tujuan Penyusunan RPPEG Banyuasin ==== ==== Tujuan Penyusunan RPPEG Banyuasin ====
  
- Penyusunan RPPEG bertujuan untuk memberikan acuan bagi berbagai inisiatif perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat sehingga dapat melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin. RPPEG disusun secara sistematis dan terpadu, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin. Di dalam dokumen RPPEG menjabarkan rencana perlindungan dan pengelolaan gambut hingga 30 tahun mendatang.+Penyusunan RPPEG bertujuan untuk memberikan acuan bagi berbagai inisiatif perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat sehingga dapat melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin. RPPEG disusun secara sistematis dan terpadu, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin. Di dalam dokumen RPPEG menjabarkan rencana perlindungan dan pengelolaan gambut hingga 30 tahun mendatang.
  
 ==== Sasaran Penyusunan RPPEG ==== ==== Sasaran Penyusunan RPPEG ====
  
 Sasaran penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Banyuasin meliputi: Sasaran 1: Mewujudkan penataan ekosistem gambut sesuai dengan karakteristik dan daya dukung ekosistem gambut berdasarkan fungsi lindung dan budidaya; Sasaran 2: Menyusun rencana rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara terpadu, terarah, dan terperinci yang meliputi aspek pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sasaran penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Banyuasin meliputi: Sasaran 1: Mewujudkan penataan ekosistem gambut sesuai dengan karakteristik dan daya dukung ekosistem gambut berdasarkan fungsi lindung dan budidaya; Sasaran 2: Menyusun rencana rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara terpadu, terarah, dan terperinci yang meliputi aspek pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- 
  
 ==== Ruang Lingkup Penyusunan RPPEG ==== ==== Ruang Lingkup Penyusunan RPPEG ====
Line 23: Line 24:
  
 Rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mencakup mitigasi emisi gas rumah kaca dan ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim, dan adaptasi wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim. Selain itu, dokumen RPPEG Kabupaten Banyuasin juga menyertakan strategi dan arahan kelembagaan RPPEG serta rencana pendanaan RPPEG. Rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mencakup mitigasi emisi gas rumah kaca dan ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim, dan adaptasi wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim. Selain itu, dokumen RPPEG Kabupaten Banyuasin juga menyertakan strategi dan arahan kelembagaan RPPEG serta rencana pendanaan RPPEG.
- 
-{{tag>kebijakan}} 
  
  
  • kebijakan/rppeg_kabupaten_banyuasin.1665735438.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)