ekosistem:konservasi_in_situ

Konservasi In situ

Konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan atas tiga asas yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, dan bermanfaat.

Konservasi insitu merupakan konservasi tempat atau konservasi sumber daya genetik dalam populasi alami tumbuhan atau satwa, misalnya sumber daya genetik hutan dalam populasi alami spesies pohon. Hal ini merupakan proses dalam melindungi spesies tanaman atau hewan yang terancam punah di habitat aslinya, atau predator. Cara konservasi In situ adalah dengan mendirikan cagar alam, taman nasional, dan suaka marga satwa.

Karakteristik konservasi in situ, meliputi:

  1. Dilakukan di tempat aslinya langsung.
  2. Konservasi spesies liar pada habitat naturalnya yang bertujuan untuk menjaga dan memulihkan spesies yang langka atau dilindungi.
  3. Bersifat dinamis karena mengikutsertakan organisme alami yang ada di habitat tersebut.
  4. Kegiatan yang mementingkan proteksi spesies langka dari predator yang mengancam.
  5. Sangat cocok untuk fauna yang ditemukan melimpah.
  6. Tidak cocok jika terjadi penurunan spesies dalam jumlah yang besar karena faktor lingkungan, genetik, dan faktor lainnya.
  7. Melibatkan konservasi satwa liar dan ternak langsung.
  8. Kegiatan yang melibatkan pengelolaan, pemantauan target spesies yang ada di habitat alami mereka.
  9. Membantu mempertahankan proses evolusi dan adaptasi yang sedang berlangsung dalam lingkungan alami spesies.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan menurut UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, berburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya.

Contoh hutan lindung yang ada di Indonesia diantaranya Alas Kethu, Sungai Wain, Hutan Lindung Wehea, Hutan Baning, Taman Raya Bung Hatta, Hutan Lindung Betung Kerihun, Hutan Lindung Langsa, Hutan Sesaot, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Hutan Tumpang Pitu.

hutan_lindung_alas_kethu.jpgFig. 1: Hutan Lindung Alas Kethu

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, menunjang budaya, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi.

Taman nasional sendiri dapat diartikan sebagai tanah yang dilindungi, biasanya dikelola oleh pemerintah pusat dari perkembangan manusia dan polusi. Kawasan taman nasional masuk ke dalam kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II.

Contoh taman nasional di Indonesia diantaranya Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Karimunjawa, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Komodo, dan masih banyak lagi.

taman_nasional_way_kambas.jpgFig. 2: Taman Nasional Way Kambas

Suaka margasatwa adalah salah satu bentuk pelestarian konservasi yang berfokus pada satwa liar, kegiatan yang dilakukan adalah penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, wisata edukasi, atau kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Contoh suaka margasatwa di Indonesia adalah Suaka Margasatwa Lore Lindu, Suaka Margasatwa Taman Nasional Way Kambas, Suaka Margasatwa Buton Utara

suaka_margasatwa_lore_lindu.jpgFig. 3: Suaka Margasatwa Lore Lindu

Cagar alam adalah kegiatan konservasi yang berfokus pada lingkungan dan biota yang ada di dalamnya. Kawasan ini bersifat perlindungan yang sangat ketat, tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan di dalamnya.

Contoh cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Arjuno Lalijiwo, Cagar Alam Bukti Kelam Sintang, Cagar Alam Pulau Kaget.

cagaralamlalijiwo.jpgFig. 4: Cagar Alam Lali Jiwo

  • ekosistem/konservasi_in_situ.txt
  • Last modified: 2024/06/03 01:35
  • by Sri Maliani