kebijakan:rppeg_kabupaten_ogan_komering_ilir

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:rppeg_kabupaten_ogan_komering_ilir [2022/10/14 08:17] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:rppeg_kabupaten_ogan_komering_ilir [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== RPPEG Kabupaten Ogan Komering Ilir ======
 +
 +Berdasarkan SK Bupati No.150/KEP/DLH/2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Ogan Komering Ilir. Bahawa Penyusunan RPPEG Kabupaten Ogan Komering Ilir dilaksanakan berdasarkan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup disajikan sebagai berikut
 +
 +==== Tujuan Penyusunan RPPEG Ogan Komering Ilir ====
 +
 +Penyusunan RPPEG bertujuan untuk memberikan acuan bagi berbagai inisiatif perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat sehingga dapat melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin. RPPEG disusun secara sistematis dan terpadu, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di dalam dokumen RPPEG menjabarkan rencana perlindungan dan pengelolaan gambut hingga 30 tahun mendatang.
 +
 +==== Sasaran Penyusunan RPPEG ====
 +
 +Sasaran penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi: Sasaran 1: Mewujudkan penataan ekosistem gambut sesuai dengan karakteristik dan daya dukung ekosistem gambut berdasarkan fungsi lindung dan budidaya; Sasaran 2: Menyusun rencana rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara terpadu, terarah, dan terperinci yang meliputi aspek pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
 +
 +==== Ruang Lingkup Penyusunan RPPEG ====
 +
 +Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 129 tahun 2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Nasional, Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki KHG seluas (53,8%) dari total 2.09 juta Ha KHG di Provinsi Sumatera Selatan. Muatan RPPEG Kabupaten Banyuasin meliputi potensi, masalah, rencana pemanfaatan, rencana pengendalian, dan rencana pemeliharaan ekosistem gambut, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim terdiri dari :
 +
 +Rencana pemanfaatan terdiri dari rencana pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
 +
 +Rencana pengendalian terdiri dari rencana pencegahan, rencana penanggulangan, dan rencana pemulihan ekosistem gambut;
 +
 +Rencana pemeliharaan terdiri dari rencana pencadangan dan rencana pelestarian ekosistem gambut; dan
 +
 +Rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mencakup mitigasi emisi gas rumah kaca dan ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim, dan adaptasi wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim. Selain itu, dokumen RPPEG Kabupaten Ogan Komering Ilir juga menyertakan strategi dan arahan kelembagaan RPPEG serta rencana pendanaan RPPEG.
 +