kebijakan:simalakama_antara_gambut_dan_perut

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:simalakama_antara_gambut_dan_perut [2022/10/31 04:13] Akbar Aksi Gemilangkebijakan:simalakama_antara_gambut_dan_perut [2023/02/04 11:57] (current) Diki Wahyu
Line 1: Line 1:
-{{tag>rintisan}} 
- 
 ====== Simalakama Antara Gambut dan Perut ====== ====== Simalakama Antara Gambut dan Perut ======
 +
 +{{https://wikigambut.id/lib/plugins/ckgedit/fckeditor/userfiles/image/kebijakan/img_20221210_101722.jpg?nolink&3456x4608|img_20221210_101722.jpg}}
 +
 +----
 +
 +(dikiwahyu, sepucuk pedamaran timur)
  
 Pemanfaatan lahan untuk penghidupan yang dilakukan oleh masyarakat seringkali membuat kontrofersi, karena berketerkaitan dengan kebijakan dan aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah itu sendiri, dalam menentukan kebijakan pemerintah dihadapkan dengan kepentingan masyarakat yang harus di perhatikan kesetaraannya. Pemanfaatan lahan untuk penghidupan yang dilakukan oleh masyarakat seringkali membuat kontrofersi, karena berketerkaitan dengan kebijakan dan aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah itu sendiri, dalam menentukan kebijakan pemerintah dihadapkan dengan kepentingan masyarakat yang harus di perhatikan kesetaraannya.
Line 41: Line 45:
 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup\\ Peraturan Menteri Lingkungan Hidup\\
 Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”). Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”).
 +
 +{{tag>rintisan}}
  
  
  • kebijakan/simalakama_antara_gambut_dan_perut.1667189635.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)