kebijakan:unit_pengelolaan_hutan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
kebijakan:unit_pengelolaan_hutan [2023/02/04 14:51] Yusi Septriandikebijakan:unit_pengelolaan_hutan [2025/07/30 13:00] (current) – ↷ Links adapted because of a move operation 216.244.66.194
Line 32: Line 32:
 ==== SEJARAH ==== ==== SEJARAH ====
  
-Berdasarkan undang undang nomor 41 tahun 1999 dan pp 41 tahun 2007 sejak tahun 2010 beberapa kabupaten membentuk kesatuan pengelolaan hutan baik berupa unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) dibawah dinas kehutanan maupun SKPD. Kabupaten Musi Rawas terdapat kesatuan pengelolaan hutan produksi unit VII Lakitan yang dibentuk berdasarkan peraturan Bupati Musi Rawas sejak diundangkannya peraturan daerah Musi Rawas nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja kesatuan produksi lakitan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) KPHP Lakitan. Dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan aturan pelaksanaannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 bahwa kewenangan di bidang kehutanan dialihkan ke pemda kabupaten kepada pemda provinsi sejak awal tahun 2017 tidak ada lagi dinas kehutanan di kabupaten. Urusan kehutanan dan kawasan hutan ditangani oleh KPH yang merupakan prwakilan pemerintah provinsi, sektor kehutanan tingkat kabupaten berupa UPT dinas kehutanan provinsi dan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah KPH Wilayah XIII Lakitan Bukit Cogong. <imgcaption image1|Peta UPTD UNIT XIII LAKITAN BUKIT COGONG >[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=kebijakan:unit_pengelolaan_hutan&media=kebijakan:peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg|{{.:peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg?400|peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg}}]]</imgcaption>+Berdasarkan undang undang nomor 41 tahun 1999 dan pp 41 tahun 2007 sejak tahun 2010 beberapa kabupaten membentuk kesatuan pengelolaan hutan baik berupa unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) dibawah dinas kehutanan maupun SKPD. Kabupaten Musi Rawas terdapat kesatuan pengelolaan hutan produksi unit VII Lakitan yang dibentuk berdasarkan peraturan Bupati Musi Rawas sejak diundangkannya peraturan daerah Musi Rawas nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja kesatuan produksi lakitan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) KPHP Lakitan. Dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan aturan pelaksanaannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 bahwa kewenangan di bidang kehutanan dialihkan ke pemda kabupaten kepada pemda provinsi sejak awal tahun 2017 tidak ada lagi dinas kehutanan di kabupaten. Urusan kehutanan dan kawasan hutan ditangani oleh KPH yang merupakan prwakilan pemerintah provinsi, sektor kehutanan tingkat kabupaten berupa UPT dinas kehutanan provinsi dan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah KPH Wilayah XIII Lakitan Bukit Cogong. <imgcaption image1|Peta UPTD UNIT XIII LAKITAN BUKIT COGONG >[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=kebijakan:unit_pengelolaan_hutan&media=kebijakan:peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg|{{:peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg?400|peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg}}]]</imgcaption>
  
 ==== JARAK TEMPUH ==== ==== JARAK TEMPUH ====
  • kebijakan/unit_pengelolaan_hutan.txt
  • Last modified: 2025/07/30 13:00
  • by 216.244.66.194