kebijakan:unit_pengelolaan_hutan

Unit Pengelolaan Hutan

(KPH) adalah unit terkecil pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak. Tugas dan fungsi dari organisasi KPH ini meliputi

  1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi: Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.
  2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian
  4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.

Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka penguasaan tersebut negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat, meliputi:

  1. Perencanaan kehutanan
  2. Pengelolaan hutan
  3. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
  4. Pengawasan.

Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi:
    1. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
    2. Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin
    3. Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin
    4. Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu
    5. Rehabilitasi hutan dan reklamasi
    6. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
  2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian
  4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya.

Berdasarkan undang undang nomor 41 tahun 1999 dan pp 41 tahun 2007 sejak tahun 2010 beberapa kabupaten membentuk kesatuan pengelolaan hutan baik berupa unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) dibawah dinas kehutanan maupun SKPD. Kabupaten Musi Rawas terdapat kesatuan pengelolaan hutan produksi unit VII Lakitan yang dibentuk berdasarkan peraturan Bupati Musi Rawas sejak diundangkannya peraturan daerah Musi Rawas nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja kesatuan produksi lakitan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) KPHP Lakitan. Dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan aturan pelaksanaannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 bahwa kewenangan di bidang kehutanan dialihkan ke pemda kabupaten kepada pemda provinsi sejak awal tahun 2017 tidak ada lagi dinas kehutanan di kabupaten. Urusan kehutanan dan kawasan hutan ditangani oleh KPH yang merupakan prwakilan pemerintah provinsi, sektor kehutanan tingkat kabupaten berupa UPT dinas kehutanan provinsi dan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah KPH Wilayah XIII Lakitan Bukit Cogong. peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpgFig. 1: Peta UPTD UNIT XIII LAKITAN BUKIT COGONG

Akses menuju KPH ini dapat ditempuh melalaui jalan darat dari ibukota/kabupaten yaitu Muara Beliti. Jarak terdekat dengan ibukota/kabupaten adalah wilayah Kecamatan Jayaloka yang dapat ditempuh selama 1 jam sedangkan yang terjauh adalah wilayah Karang Dapo yang memerlukan perjalanan 3 jam. Akses menuju desa desa yang terdekat dengan kawasan KPH Wilayah Bukit Cogong umumnya jalan darat yang berupa jalan aspal dan jalan tanah.

Agroforestry merupakan salah satu bentuk pemanfaatan lahan terpadu yang mengkombinasikan tanaman kehutanan dan pertanian. Berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) yang telah disahkan oleh kapusdalhanghut regional 1 atas nama menteri kehutanan nomor SK.25/MENHUT-II/REG.I/2014, terdapat wilayah tertentu kurang lebih 22.140 ha. Wilayah tertentu dapat dikelola oleh KPH ataupun pola pola perhutanan sosial pola kemitraan yang di bangun juga memberikan akses kepada masyarakat untuk bersama sama mengelola kawasan hutan dengan pola agroforestry dengan tanaman kehutan dan jenis lain yang bernilai ekonomi tinggi diterima pasar dan yang terpenting juga tetap terjaganya kelestarian hutan, sehingga terwujud masyarakat sejahtera hutan lestari. Lahan agroforestry yang berada di desa Marga Puspita terdapat 3 jenis tanaman yaitu jelutung, durian bawor, dan nangka dengan luas 15 ha.

  • kebijakan/unit_pengelolaan_hutan.txt
  • Last modified: 2023/02/04 14:51
  • by Yusi Septriandi